Kamis, 02 Mei 2019

AD HOC DALAM MENGHADAPI CLASS ACTION / ACTIO POPULARIS SERIKAT PEKERJA ( KOMISI AD HOC DALAM ORGANISASI / PERUSAHAAN AUDIT ) YANG ADA DI INDONESIA KHUSUSNYA KUPANG DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN DARI KLIEN

AD HOC DALAM MENGHADAPI CLASS ACTION / ACTIO POPULARIS SERIKAT PEKERJA ( KOMISI AD HOC DALAM ORGANISASI / PERUSAHAAN AUDIT ) YANG ADA DI INDONESIA KHUSUSNYA KUPANG DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN DARI KLIEN

OLEH : YOSEF LAMBERT ANNA, SH.,M.Hum
EMAIL : Yosef_lambertanna@yahoo.co.id
Contact Person +6282247589857

Abstrak
Ad Hoc merupakan itilah Latin dari bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah ini memiliki arti “ sesuatu yang dibentuk atau diadakan untuk salah satu tujuan saja atau sesuatu yang diimprovisasikan “. Contoh yang ingin diprakarsai oleh peneliti adalah : Komisi Ad Hoc perusahaan auditing.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia dewasa kini nama atau badan perusahaan terdiri dari beberapa macam seperti misalnya Perseroan Terbatas ( UU No. 40 Tahun 2007 ), Comanditer Vetnooshaft ( KUHD ), Yayasan ( UU No. 16 tahun 2001 / perubahan pertama atas UU No. 28 tahu 2004 ), Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 ) dalam proses mengaudit setiap pengoperasian perusahaan khususnya di Kupang.
Dalam bebrapa kasus seringkaliditemuka bahwa perusahaan auditing mengalami kekeliruan administrasi atau pelanggaran dalam hasil audit yang dilakukan sehingga menyebabkan sebagaian atau seluruh pekerja atau buruh merasa dirugikan sehingga menggunakan gugatan class action / action popularis ( lazimnya digunakan pada lingkungan Perusahaan antara pengusaha dan buruh atau pekerja ) terhadap perusahaan dimaksud. Jenis – jenis pendapat akuntan  dalam memberikan penilaian / audit yang sering terindikasi megalami cacat administrasi ( Obscuur Lieble ) :
Pendapat wajar ( Unqualified Opinion ) ada yang menyebut wajar tanpa syarat, pendapat bersih ( Clean Opinion ).
Pendapat wajar pengecualan ( Qualified ) atau pendapat besyarat.
Pendapat tidak wajar ( Adverser opinion ).
Menolak memberikan pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
Pendapat sepotong- sepotong ( Peacemeal Opinion ).
Pendapat atas laporan yang tidak diaudit.
Pendapat campuran ( Mixed Opinium ).
Dari point – point diatas sangatlah penting untuk diperhatikan oleh auditing perusahaa agar cacat formal terhadap praktek perusahaan ni dapat terhindarkan karena prinsip kepercayaan klien terhadap perusahaan adalah hal terpenting. Bila ditinjau dari perhatian profesi akuntan di USA sering terjadi kekaburan ( Obscuur Lieble ). SAS 53 : Auditor harus menilai resiko kesalahan yang dapat meyebabkan laporan keuangan mngandung kesalahan material dan berdasarkan ini maka auditor harus menyusun rencana pemeriksaan agar dapat diyakini setiap kesalahan material dalam laporan keuangan dapat ditentukan. SAS 54 : menyebutkan bahwa auditor harus hati – hati atas terjadinya illegal acts yang dilakukan oleh klien .Perselisihan pemahaman atas kontra interpretasi antara para pihak perlu ditelaaa dengan kajian yang terstruktur agar pemehaman tentang wilayah Ad Hoc yang digagas dalam contoh kasus seperti ini dapatditangani dengan berkeadilan.
Kumpulan serikatpekrja dengan berbagai macam bentuk organisasinya yang saat ini eksis dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya sering mengalami hambatan untuk mereka peroleh dengan  rasa keadilan. Maximum Performance inilah kesempatan dari setiap pihak untuk ebihefektif memulai komunikasi visual dan verbal dalam mengelola perusahaan khusunya yaitu perusahaan akuntan publik, tren manajemn lainnya ( beberapa diantaranya ) yang telah mengguncang bisnis ditahun – tahun belakangan ini mencakup slah satunya yaitu budaya perusahaan menjadi proses yang rumit dan mahal. Konsep dan aktifitas yang berhubungan dengan usaha – usaha tipikal untuk mengubah budaya perusahaan tidak didasarkan pada penelitian yang solid dan tidak diterapkan degan sebuah cara hubungan sebab akibat antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang telah dicapai. Kemudian partisipasi karyawan beberapa tahun yang lalu ketka people express dan system rotasi kerjanya yang inovatif berkembang dengan sangat baik, banyak perusahhaan memuuskan bahwa “ aktualisasi diri “, “ ciptakan nama pekerjaan anda sendiri “ adalah rute menuju keberhasilan. Gagasan memudar hampir sama cepatnya dengan people’s express.
Dalam tata hokum Indonesia Ad Hoc sering dimunculkan dalam praktek peradilan khususnya dalam segketa hubugan industrial, komisi Ad Hoc DPR, dan lembaga yang sejalan dan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Peneliti menilai bahawa argumnetasi dan interpretasi mengenai Ad Hoc harus dipahami dan dipelajari bersama khusunya dalam contoh kasus seperti ini akan sangat bermanfaat untuk kontribusu did lam dinua hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci : Ad Hoc, Class Action/ Actio Popularis, Perusahaan, Serikat Pekerja atau      Buruh.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Abad Pasca reformasi atau milenial kini menjadi prioritas perhatian tersendiri bagai pemerintah dan lembaga audit sekitar lingkungan pemerintah ; baik auditor ( akuntan negeri ) maupun auditor swasta ( lembaga akuntan mandiri milik kelompok pekerja atau masyarakat ). Tren manajemen lainnya ( beberapa diataranya ) telah mengguncang bisnis ditahun belakangan ini mencakup :
Siklus Mutu : orang Amerika meniru pendekatan siklus orang jepang karena kemajuan mereka yang luar biasa dalam mutu manufaktur, tapi orang Amerika tidak terlalu berusaha unutuk memahami mengapa pendekatan itu berhasil di Jepang. Pendekatan ini tampaknya akan berhasil pula disini, mungkin hanya ada satu dari 1000 siklus mutu yang bertahan k\lebih dari beberapa tahun. Bahkan lebih sedikit lagi yang mendapatkan hasil bisnis yang signifikan.
Budaya Perusahaan : Para professor dan konsultan bisnis berhasil dalam membuat perubahan budaya perusahaanmenjadi proses yang rumit dan mahal. Konsep dan aktifitas yang berhubungan dengan usaha – usaha tipikal untuk mengubah budaya perusahaan  tidak didasarkan pada penelitian yang solid dan tidak diterapkan dengan sebuah cara cara yang menunjukan hubungan sebab - akibat antara apa yang dilakukan dan apa yang telah dicapai.
Interpreneuring  : memajukan semangat kewirausahaan didalam perusahaan besar adalah gagasan bagus bila dibagun dengan hati – hati. Terlalu sering pedekatan ini merusak pekerjaan, menciptakan, keteganagn, kecemburuan, dan masalah motivasional yang melampaui kepentingan potensial.
Partisipasi Kayawan  : beberapa tahun yang lalu, ketika people express dan system rotasi kerjanya yang inovatif berkembang degan sangat baik, banyak perusahaan memutuskan bahwa “ aktualisasi diri “, atau “ ciptakan nama pekerjaan anda sendiri “ adalah rute menuju keberhasilan . gagasan ini memudar hampir sama cepatnya dengan hilangnya people express.
Aliansi Strategis : dikarakterkan oleh pemahaman “ bila anda tidak dapat megalahkan mereka, bergabunglah engan mereka “, usaha – usaha tersebut menciptakan alas an persekutuan yang aneh, kadangkala aliansi ini berhasil. Lebih sering, kedua belah pihak heran megapa dulunya mereka bersatu.
Manajemen Dengan Berjalan Berkeliling :  konsep ini dipopulerkan oleh buku karya Tom Peter, In Search of Excellence. Taktik megamati secara lagsung apa yang sedag terjadi dilapangan baik adanya. Ketika ini salah ditangani – dalam hal itu mudah terjadi – pendekatan itumudah terjadi “ manajemen tersandung dimana – mana “,. Para manajer yang bermaksud baik tapi tidak mengetahui  situasi di lantai produksi , dapatmenciptakan maslah moral diantara para peneyedia dan karyawan lainnya hanya dengan kemana mereka berjalan keliling dan kemana mereka tidak berkeliling.
Manajemen Perubahan : konsep mengelola perubahan disajikan kepada perusahaan walaupun perubahan adalah sesuatu yang baru dan mengelola perubahan adalah imu yang baru dari pengelolaan pengetahuan. Kenyataannya, sebagian besar rekomendasi yang dibuat oleh para guru manajemen perubahan menyajikan siklus rasional yang didasarkan pada proses palsu – bahawa orang merubah semua perubahan dipekerjaan karena biasanya diikuti dengan konsekuensi negative. Kenyataannya adlah bahawa perubahan bersifat alami dan hampir selalu diterima ketika menghasilkan sesuatu yang posistif bagi orang yang berkinerja baik.

RUMUSAN MASALAH 
Mengacu pada bagian pendahuluan diatas maka peneliti menegtahui bebrpa hal yang menjadi perhatian utama atau prime dalam karya yaitu :
” Apakah Interpretasi mengenai Ad Hoc did lam perusahaan telah dipahami, dan apabila telah tercpai kesepahaman mengenai Ad Hoc, sejauh mana penerapannya di lingkungan kerja  atau dalam fokus penelitian ini adalah pada perusahaan audit atau akuntan Indonesia ?”
Dengan menggali segala informasi yang tersedia melalui kegiatan literasi diharapan dapat membawa keterbukaan informasi baru bagi perkembangan masa kini ( Milenium Industri 4.0 ).

METODE PENELITIAN
Diketahui bahawa beberapa lembaga konsultasn publik yang salah satunya adlah melakukan audit terhadap kepentingan kliennya khusunya di Kota Kupang, maka dengan beberpa pendekatan peneliti menggunakan metode penelitian gabungan ( Mxxed Methode Rule Research yaitu normative / Konseptual dan empiris ) yang antara lain diperoleh data pendukung dengan berpedoman pada kuantitatif bahan dan  kualitatifnya yang diperleh dari pusat informasi public ( Perpustakaan Daerah Provinsi NTT ) dan beberapa sumber informasi lainya seperti ( JDIH, PNRI access web, Wikpedia.com, ect ).
Sesuai dengan harapan peneliti bahawa melalui metode penelitian ini yang mengacu pada  panduan jurnal Konstitusi diharapkan membawa pembaharuan pada pendekatan metode penelitian dalam wilayah hokum dan bidang ilmu terapan lainya yang relevant ( Huamaniora ). Karena dewasa kini ketika beranjak dari era reformasi memasuki pasca reformasi ( industry 4.0 ) masyarakat dan kualaitasnya tersubtitusi oleh “ mesin ”.

HASIL DAN DISKUSI
Persoalan buruh atau ketenagakerjaan atau klien memiliki beberpa dimensi dan bahkan sangat luas karena menyangkut masalah social – politik dan moral keagamaan. Secara social – politik, siapapun yang memimpin negeri ini harus mampu menyelesaikan persoalan buruh atau ketenagakerjaan atau klien, minimal mampu mengurangi pengangguran. Setelah itu, pemerintah harus memberikanjaminan dan perlindungan terhadapa hak – hak normative melalui UUD 1945 pasal 28 D ayat 2.
Auditor dilembaga negara  birokrasi pemerintah pertama – tama peneliti menyakini banyak lembaga atau komponen internal alat kelengkapan negara inimerupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan public khusunya internal birokrasi yang khusunya mengacu pada salah satu asas atau prinsip pemerintahan yang baik ( good government ) seperti transparansi, kepercayaan, akuntabilitas. Dari jalannya prinsip atau asas tersebut jalannya birokrasi sering mengalami maladministrasi yang mengakibatkan point dari hasil audit internal pemerintah itu meneyebabkan celah bagi terindikasinya praktek “ korupsi ” dengan kurang memperhatikan prinsip kehati – hatian memberikan penilaian atauaudit seperti yang disebutkan pada bagian pendahuluan diatas inilah konsekuensi kebijakan dan tanggungjawab yang menuntut profesionalisme agartidak terjadinya perkara / sengketa dilingkungan peradilan ( Umum maupun PTUN ).
Berikutnya dalam lingkungan perusahaan jasa konsultan public ( Audit / akuntan public ) setiap kegiatan mengandung resiko. Menurut teori keuangan semakin beresiko semakin besar hasilnya. Bagi yang tidak mau menanggung resiko tidak akan mendapat apa – apa. Resiko ini muncul apabila kenyataan ayang ada tidak sama dengan rencana yang dibuat, dan perbedaan ini menimbulkan kerugian baik financial maupun personal bagi si penanggung resiko. Bagi akuntan resiko itu muncul apabila akuntan mengalami tuntutan di pengadilan akibat kegiatan profesinya atau akibat izinnya terganggu karena skorsing atau pencabutan izin sehingga ia tidak dapat melakukan kegiatan lagi. Dalam audit perusahaan kecil tentu resiko ini bias lebih tinggi bias lebih rendah. Resiko audit bsa lebih tinggi dalam hal :
Jika konsumen ( laporan dipakai sebgai dasar dalam proses pengambilan keputusna ) laporan auditnya meluas dan banyak ( pasar modal, banker, pemilik, kreditur ) sehingga kesalahan yang dilakukan menyebabkan banyak yang merasa dirugikan.
Jika system pengawasan internal perusahaan lemah, baik system menurut NPA maupun sitem alternative seperti owner manager control dan ia memberikan pendapat wajar.
Sebaliknya resiko akan kecil jika pemakai laporannya tidak menggunakan laporan itu sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Dalam bagian ini kita akan bahas secara ringkas permasalhan resiko ini. Berdasarkan karakteristik sistem pengawasan interen perusahaan kecil PSA mengungkapakan resiko audit pada perusahaan kecil dalam PSA No. 58 sebagai berikut :
“Auditor cenderung menetukan reiko pengendalian yang tinggi utk bisnis kecil. Auditor harus membuat manajemn menyadari, pada waktu yang tepat, kelemahan signifikan dalam pengendalaian intern yang diketahui dari audit yang dilakukan. Karena auditor tidak akan menguji semua penegndalian intern yang diopersikan oleh manajemen, auditor harus pula menyatakan bahwa kelemahan yang akan diberitahukan kepada manajemen hanya yang diketahui sebagai hasil audit yang dilaksanakan lingkup audit. Rekomendasi perbaikan atas pengendalian intern juga dapat dibuat dalam komunikasi ini.
Pengertian resiko yang kita bicarakan disini ada :
Resiko Audit.
Resiko Usaha.
Pengertian resiko audit adalah “ kemungkinan akuntanmengeluarkan pendapat wajar atas laporan keuanga yang mengandung kesalahan yang material yang seharusnya diberikan pendapat selain pendapat wajar “. Sedangkan resiko usaha adalah “ kemungkinan akuntan menderita kerugian yang mengancam eksistensi usahanya sebagai kantor akuntan “. Untuk diketahui dalam praktek akuntan atau audit di Indonesia hingga oktober 2013 Kemenkeu mencabut izin 12 KAP dan 25 Akuntan Publik.
Kemudian inilah yang biasanya muncul dari resiko usaha dalam berbagai bentuk misalnya :
Tuntutan di pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan karena penggunaan jasa dari kantor akuntan alas an lainnya.
Sanksi hokum yang ditetapkan oleh organisasi profesi atau pejabat pemerintah yang berwenang seperti Dewan IAI, Departemen Keuangan, Pengadilan, dan lain – lain yang menimbulkan ia harus menutup atau menghentikan profesinya.
Hukuman masyarakat yang sifatnya menjelekan atau menilai rendah reputasi suatu kantor akuntan, dan mereka berusaha unutuk tidak menggunakan jasanya.
Jenis – jenis resiko untuk diketahui terdiri dari : resiko inherent, control risk, detection risk, resiko sampling, resiko non sampling, resiko under reliance ( kurang yakin ), resiko alpha atau resiko incorrect rejection ( salah menolak ), resiko beta atau resiko incorrect acceptance ( salah menerima).

KESIMPULAN
Semangat giat dalam KUD “ karya, usaha, doa “.
Mengingat semangat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang upaya dari gagasan pikiran tentang jaminan harmonisasi bagi para pihak ( stakeholder ) adalah prinsip utama.
Peneliti menyajikan konsep berpikir tentang Ad Hoc disini sebagai salah satu bentuk dorongan denga menjalanka perusahaan agar tetap melbatkan para legal unutuk menjamin mengenai teknis penyelesaian permaslahan khusunya dalam bidang “ auditing” sebagai mediator intern perusahaan tanpa harus menunggu terjadinya permasalahn dan kemudian melibatkan lawyer ( first step). Semangat yang sama ini semata – mata unutuk memberikan kontribusi alternative agar independensi setiap penyedia jasa ( swasta ) maupun pemilik jasa ( public/pemerintah ) dapat mecapai prinsip “thrusty” terlebih dalam menyongsong hari buruh nasional tanggal 1 Mei 2019 yang akan dating ini.

Hormat peneliti
Kupang, 30 April 2019


Yosef Lambert Anna, SH.,M.Hum



Kongres Advokat Indonesia memggunakan AI

https://www.kai.or.id/berita/hukum/23478/terjadwal-mou-dengan-platter-ai-kai-makin-serius-akan-gunakan-kecerdasan-buatan.html