Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memutuskan bahwa Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa kunjungan untuk turis asing dari 159 negara sejak 7 Juni 2023. Bebas visa kunjungan sendiri merupakan pemberian izin tinggal bagi wisatawan mancanegara yang berlaku maksimum 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan disebabkan oleh evaluasi apakah kebijakan bebas visa kunjungan memberikan manfaat bagi Indonesia. Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan bahwa Indonesia sudah merasakan terlalu banyak warga negara asing yang tidak berkualitas masuk ke dalam negeri. Pada awal bulan ini, Bloomberg melaporkan bahwa pemerintah daerah Bali telah mendeportasi 136 warga negara asing sejak awal tahun. Mereka dideportasi akibat berbagai pelanggaran termasuk tindakan tidak senonoh, perilaku gaduh, dan pelanggaran aturan. Bebas visa kunjungan diatur dalam PP No. 21 Tahun 2016 dan diberikan kepada 169 negara. Dengan demikian, hanya tersisa 10 negara yang memperoleh bebas visa kunjungan per 7 Juni 2023, yang terdiri dari anggota ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Kamboja, Brunei Darussalam, Laos, Vietnam dan Myanmar. Meski aturan bebas visa kunjungan dicabut, saat ini ada 92 negara yang mendapatkan visa on arrival – yang merupakan izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga asing selama maksimum 30 hari dan dapat diperpanjang maksimum 1x untuk jangka waktu yang sama. Key Takeaway Pencabutan bebas visa kunjungan untuk 159 negara diterapkan saat Indonesia sedang berupaya untuk menggenjot pemulihan ekonomi domestik pasca-pandemi. Meski demikian, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengeklaim bahwa pencabutan bebas visa kunjungan tidak memberikan turbulensi terhadap tren perbaikan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. CNN Indonesia melaporkan bahwa sejak aturan bebas visa kunjungan untuk 159 negara dicabut per 7 Juni 2023, jumlah rata-rata warga negara asing yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah 12.917 orang per hari, sementara yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah 5.057 orang per hari. Menurut Silmy Karim, angka ini berangsur normal dengan tren yang terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan. Pada 2022, devisa dari sektor pariwisata mencapai 4,26 miliar dolar AS (+796,4% YoY) dan setara ~3,6% dari PDB per 2022. Nilainya diestimasikan mencapai 5,95 miliar dolar AS pada 2023F atau setara ~4,1% dari PDB, menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
|