Selasa, 23 Juni 2020

Due Process Of Law Terhadap Kejahatan Korporasi Generasi Revolusi Industrial 4.0 ( Analisis Terhadap Ruang Lingkup dan Dampak Bagi Perkembangan Kualitas Masyarakat )

                                                                                                                                        ® Yosef L A

Due Process Of Law Terhadap Kejahatan Korporasi Generasi Revolusi Industrial 4.0
( Analisis Terhadap Ruang Lingkup dan Dampak Bagi Perkembangan Kualitas Masyarakat )
Oleh : Yosef Lambert Anna, SH.,M.Hum

Contact Person : 082 247 589 857
Kupang, 13 Mei 2019 (Update at Surabaya, 29 Mei 2020)

Absatraksi
Law Enforcement dalam mewujudkan Equality Before The Law adalah cita dan tujuan yang mempelopori lahirnya jiwa korsa para Profesional ( Akademisi, Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, dan praktisi lainnya) terlebih diamata hukum. Apabila kita melihat gambaran dewi themis, menunjukan bahwa melihat keadilan sejatinya dapat berkaca pada mata batin, namun disini penulis tidak berbicara atau meneliti spiritual quotient (SQ), melainkan tentang hukum dalam nyata situasi a quo diawal paragraf ini, yaitu seperti kejahatan korporasi dengan melakukan peninjauan atau kajian langsung terhadap beberapa literasi tentang apakah korporasi dapat dikatakan sebagai subyek hukum apabila korporasi berada pada situasi yang salah.
Perlu memahami terlebih dahulu secara gramatikal apakah itu Corporate Crime, Crime Against Corporate, Crime For Corporate ? berdasarkan term makna dari ketiga frasa tersebut dapatlah diketahui bahwa korporasi merupakan Badan Hukum atau  Legal Body yang dapat diamati dari ketentuan 1653 KUHPerdata Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan”, terlebih mengenai “perikatan” yang terus disebutkan dalam setiap klausul ketentuan  tersebut sebagai contohnya.
Untuk diingat bahwa Hukum Privat dalam arti yang sempit hanya mengatur tentang Hukum Dagan saja, maka penulis mencoba menyelami pemahaman Generasi Revolusi Industrial 4.0 hanya pada lingkup perdagangan atau trade saja, disamping itu penulis mencoba memperluas cakupan ruang lingkup di sektor bisnis, karena dewasa ini seperti misalnya virtuality merupakan salah satu “kemajuan sosial” yang tentu saja akan menciptakan ketergantungan atau candu aplikatif bagi kalangan masyarakat dan tentu saja akan tercover dalam jejak digital (Pesan Badan Sandi Siber Negara) .
Generasi Revolusi Industri 4.0 diilustrasikan “Man Behind The Gun” atau “Dude Behind The Machine”, manusia digantikan perannya oleh mesin dengan sistem yang mencapai meta data yaitu yang sangat luas cakupannya, dimana informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau setidaknya menjadikan suatu infromasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dekelola ( meta data sering juga disebut “data tentang data” atau “Informasi tentang Informasi” ).
Dekan Fakultas Hukum Unmer Malang (2020) dalam bukunya melihat bahwa masalah pemidanaan korporasi merupakan salah satu alasan untuk menanggulangi masalah sosial demi mencapai tujuan, yaitu Welfarestate. Pengguanaan penggunaan sanksi yang berupa pidana terhadap kejahatan korporasi yang penuh motif dan bersifat ekonomis harus dipertimbangkan  benar urgensinya. Disini patut dipertimbangkan pula bahwa sanksi pidana (sebagaimana delik dalam KUHP Buku II Kejahatan dan Buku III Pelanggaran) akan menemui kegagalan dan kesulitan pemberlakuannya. Bahkan apabila terlalu banyak menggunakan ancaman pidana dapat mengakibatkan devaluasi dari Undang – Undang Hukum Pidana No. 8 Tahun 1981 ( sejak itu hingga saat ini tercatat pengujuan terhadap Undang – Undang ini di Mahkamah Konstitusi sebanyak 68 kali dan sebanyak 12 kali pokok pengujian materi dikabulkan dan dibatalkan sebagian ).
Comparative theory atau teori perbandingan adalah metode dasar dalam melakukan penelitian yang bersifat mandiri ini. Untuk diketahui bahwa dalam sanksi pidana dibuat sistem dua jalur ( double track system ) yaitu penjara dan tambahan, seperti misalnya penutupan seluruhnya atau sebagian, perampasan barang – barang untuk dikuasai negara, penempatan korporasi dibawah pengampuan atau pengawasan, dan kewajiaban membayar uang jaminan.

Kata Kunci : Due Process of Law, Kejahatan Korporasi, Revolusi Industri 4.0

A.    Pendahuluan
I.     Latar Belakang
           
Berbicara mengenai pembahasan yang akan dilatarbelakangi oleh kepedulian dalam penerapan Law Enforcement yang dikarenakan bukan oleh profesi penulis untuk menyuluhkan hukum secara mandiri saja tetapi perhatian dan kepedulian terstruktur lewat mind maping untuk konservasi atau pelestarian  sistem hukum sehingga tidak hanya menjadi macan kertas yang tebal.
Due Process Of Law artian kini sangat populer karena ”Rule Of Law” yang menjamah untuk membentengi seluruh lapisan kehidupan. Sama artinya dengan pendekatan pada letak pertama konstitusi negara Republik Indonesia tersebutkan dalam Bab I mengenai bentuk negara, pasal 1 ayat (1) yaitu negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Sesuai petitum yang sifatnya hierarkis tertinggi (supreme) ini kita mengenal bahwa dimensi kehidupan dalam suatu negara yang saling beriringan perlu untuk diawasi dengan model sistem penyaringan (filter system mode) agar goal dari negara yang sejahtera tanpa adanya cela kejahatan maupun pelanggaran yang berdampak universal.
Ilustrasi awal tentang perspektif Corporate Crime, kejahatan korporasi dipertanyakan pada aspek fungsionalnya (fuctionel dederschap) yaitu karena kejahatan dari para pihak yang berada di dalam korporasi tersebut, seperti misalnya seseorang yang berada pada divisi – divisi strategis di dalam perusahaan sedang melakukan kegiatan rutin kemudian terjadi maladministrasi yang terindikasi kedalam delik pemidanaan, tentu akan berakibat pada sistem perusahaan yang sedang dijalankan , apakah berdampak pada dewan direksi ataukah seperti misalnya terhadap jalannya rapat umum pemegang saham, ataukah terhadap keputusan Chief Execitive Officer (CEO), Head Office, General Manager (GM). Peran ini tentu saja mempunyai impact penting apalagi bila seperti tugas divisi legal, apabila suatu perusahaan yang tidak mengindahkan Hinder Ordonantie / Private Business Office terhadap pembangunan suatu gedung utama yang berdampak pada lingkungan sekitar, dan tentunya akan dikenakan pidana sebagaimana delik commisionis / ommisionis yang termuat dalam KUHP (misal Kejahatan terhadap ketertiban Umum).
Ilustrasi kedua yaitu mengenai Crime Against Corporate, dalam praktek nyata kejahatan menentang korporasi atau berhadapan untuk melawan korporasi adalah hal sering juga terjadi, dapat dicontohi disini seperti misalnya di Indonesia aksi aliansi konsumen terjadi sehubungan dengan kasus pencemaran lingkungan, misalnya, 15 LSM sepakat melakukan pemblokiran produk – produk 7 perusahaan di Semarang , yaitu : 1. PT. Semarang Diamond Cheical , pabrik senyawa kimia kalsium nitrat., 2. PT. Kemas Tegus Indah Sakti, Produsan Karton Pembungkus., 3. PT. Mekar Dewa Waksa, Pendingin udang ekspor., 4. PT. Sukasari, produsen sabun merek piring lombok., 5. PT. Bukit Perak, pabrik sabun asepso, Johnson., 6. PT. Agung Perdana Indah Sakti, pabrik tekstil, batik, dan finishing., dan 7. PT. Apolo, pabrik perajutan. Gagasan boikot itu merupakan jawaban atas anjuran Meneg KLH Emil Salim saat itu untuk melancarkan green consumers, yang bermaksud agar secara etis pengusaha bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses produksi selain itu agar para produsen memenuhi ketentuan standar  upah yang diberikan kepada pekerja, namun apakah memenuhi syarat penuntutan yang seharusnya karena sering kali terjadi pemboncengan kepentingan, tanpa memperhatikan prinsip kehati – hatian  sebelumnya. Dilain pihak juga seperti misalnya informasi  terbitan News.com bahwa WALHI dan JPK OFM melaporkan PT. Inti Daya Kencana ke Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT terkait tindak pidana pencemaran lingkungan. Dan untuk melihat apakah ada niatan kejahatan yang mengawali kegiatan penuntutan yang dilakukan oleh kedua lembaga ini dimana bukan dari visi dan misinya masing - masing, tinggal menlihat kekutan pembuktian sebagai delik aduan yang telah mereka adukan kepada pihak kepolisian. Ini merupakan salah satu contohnya dan dapat menyertakan contoh lain yang dapat dipersamakan, tinggal selanjutnya bagaimana kemampuan untuk mengamati dan menelusuri secara ilmiah agar memiliki legitimasi dan sejujurnya tanpa tendensi apapun “aku adalah apa yang kamu pikirkan”. Melanjutkan ilustrasi kedua tentang perbuatan yang bertentangan  (kejahatan) terhadap korporasi seperti pada kasus terjadi terhadap korporasi Goolgle, Corp., Facebook, Corp., Blogger yang melalui pengguanaan anonim account dan tanpa hak menyerang korporasi tersebut atau manusia di dalam korporasi tersebut dengan tujuan yang dilatarbelakangi oleh sifat yang uncountable atau unpredictable terhadap dirinya atau golongannya (Syndicate). Berkembang dari contoh kasus yang masuk kategori cyber crime yang kini menjadi ancaman terhadap negarapun akhirnya mendapat perhatian khusus oleh divisi contra cyber  dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Contoh lainnya, perusahaan percetakan uang palsu yang tentu saja akan bertentangan dengan badan hukum resminya yaitu Bank Indonesia sebagai badan hukum publik, otoritas Jasa Keuangan, Perum Peruri, terlebih Kementerian Keuangan yang dibentuk dengan tujuan sebagai otoritas pengaturan perbankan dan keuangan nasional dengan sistem terintegritas antara lembaga atau badan ayang satu dengan badan yang lainnya. Ada juga pola kegiatan lain seperti spionase (Spyware) yang dilakukan bukan oleh badan berwenang berdasarkan prinsip hak monopoli dari negara untuk menciptakan tertib hukum. Hal ini merupakan salah satu delik pidana baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Pengertian korporasi dalam hukum pidana positif kita lebih luas dari pengertian badan hukum atau legal body hal ini dikarenakan pengertian subyek hukum itu pada pokoknya adalah manusia dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian yang kedua inilah yang dinamakan badan hukum.
Berikutnya ilustrasi ketiga pada bagian pendahuluan ini yaitu mengenai crime for corporation, asumsi dini penulis melalui penalaran hukum pada kasus seperti ini pada intinya adalah kegiatan kamuflase atau Body Shimming teruntuk kepentingan golongan atau bahkan pribadi yang mengatasnamakan korporasi dimaksud. Apabila dicocokan dengan corak delik pidana yang dapat disangsikan disini yaitu adanya upaya atau bahkan sudah dalam bentuk tindakan penipuanyang mengatas namakan golongan atau korporasi tersebut walaupun ada prinsip Trusty yang diterapkan oleh korporasi.
Industri di Indonesia memasuki babak baru yang disebut dengan Ekonomi Industri 4.0 (Revolusi Industri) istilah ini diikuti oleh para peneliti dalam berbagai cabang rumpun filsafat pendidikan dan tentu saja tanpa terkecuali cabang Ilmu Hukum. Elitnya penulis melihat bahwa anggapan mengenai dimensi perkembangan pada tipe ini tidak lain dikarenakan oleh karena perkembangan zaman dimana citizenship / masyarakat mulai bergeser kearah kebutuhan yang serba ada. Ekonomi Industri 4.0 dengan mudah dapat kita visualisasikan melalui pengguanaan aplikasi berbasis sistem android (meta data, algoritma, aritmatika,dll), inilah contoh yang mudah untuk dipahami, apabila dilihat dari bagian pengaturan pada aplikasi android tentang “informasi produk” / “mengenai legal” ada beberapa legal notice : copyright © 1983-2017 Appk Inc. All Rights Reserved ini merupakan salah satu contoh trade mark tentang registration dari sebuah android. Contoh lainnya adalah mengenai corporation dan cabang-cabangnya, seperti : Garuda Indonesia Tbk. dan anak perusahaannya Citylink yang kini mulai memajukan pelayanan dalam dunia kedirgantaraan dengan menggunakan sistem terbaru pada maximum service passanger, sehingga memunculkan pengakuan penerbangan internasional melalui Air Operations Certificate (AOC) dan sebagai Unit bisnis strategis (SBU) yang difungsinkan sebagai salah satu alternatif penerbangan bertarif rendah (sesuai evaluasi Pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan tarif maskapai penerbangan) dalammetode mendukung percepatan pembangunan di era Ekonomi Industri 4.0 (Revolusi Industri).

II.            Rumusan Permasalahan

Apakah kejahatan dalam lingkungan korporasi telah mendapatkan maximmum punishment , dan sejauh mana perbandingan penerapan hukum yang dapat diketahui dari jurnal ini ?

III.            Metode Penelitian

Penulis memperhatikan terhadap keutamaan dalam ketentuan pokok terkait tiga ilustrasi kasus dimaksud dan sistem pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana yaitu : 1. Pengurus korporasi sebagai pembuat maka penguruslah yang bertanggungjawab, 2. Korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggungjawab, 3. Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggungjawab.
Ketiga hal inilah yang menjadi fokus penelitian jurnal ini, melalui studi perbandingan hukum dalam literatur yang tersedia di perpustakaan dan sumber bacaan aplikatif melalui android smartphone yang terkandung dalam Telegram Apk. baik tentang metode penelitian kualitatif dan kuantitatif sehingga memunculkan anggapan umum tentang pemanfaatan sarana berbasis ilmu pengetahuan modern (AI / artificial intelligensi) dalam menjawab tantangan ekonomi industri 4.0 yang tidak lain adalah dengan menuntut keterbukaan dan kebaruan, disamping itu prinsip utilitas dapat memposisikan model penelitian normatif semi empiris ini temuan baru di dunia hukum (rechtvinding) dapat diterapkan secara padu konsisten dan tegas. Statuta Approach adalah pedoman utama yang sering penulis guanakan juga dalam berbagai karya ilmiah lainnya yang sifatnya telah teruji. Artikulasi setiap kelompok kata / term  adalah gagasan baru dari penulis agar dapat menyamakan atau bahkan dipersamakan persepsinya dengan peneliti ataupun pembaca dari dimensi pendidikan sosial selain hukum agar tidak tercipta “Contradictio in Terms”.
Untuk diingat bersama Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1981 tentang Hukum Pidana, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Ekonomi. Penyebutan diatas hanya untuk mengingatkan mengenai Lex Apriori derogat Lex Posteriori.
Selain itu dengan bertitik tolak dari rumusan permasalahan yang mempertanyakan Maximmum Punishment serta perbandingan hukum yang akan di fokuskan pada beberapa contoh Peraturan Perundang – Undangan yang didapatkan dari sumber bacaan yang aktual dan teruji, agar kesesuaian, kepaduan secara komprehensive integral dapat dipersamakan bagi kalangan peneliti maupun pembaca untuk membuka ruang pengetahuan sehingga tidak terjadi fraud dan dismping itu untuk membuktikan bahwa penafikan terhadap sifat machtstaat dan sesungguhnya berdasarkan pada rechtstaat.
IV. Diskusi dan Hasil.

Sejauh mata memandang “through the case about Corporation and Crime in it, maka penulis menyampaikan tahapan – tahapan pada pendekatan yang digunakan agar disepakati dan sesuai dengan metode yang seadilnya dibuat pada ketentuan sebelumnya karena dalam asas legalitas ( Due Process of Law ) dinyatakan bahwa terhadap setiap  penanganan permasalahan harus menggunakan ketentuan yang semestinya, terkecuali dalam ketentuan tersebut terdapat unsur pengecualiannya ( opsional ).

 

I.     Pengurus koperasi sebagai pendiri maka pengurus yang bertanggungjawab.

Sistem pertanggungjawaban ini ditandai dengan usaha – usaha agar sifat tindak pidana yang dilakukan korporasi dibatasi pada perseorangan (Naturlijk Person). Sehinga apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan korporasi, maka tindak pidana itu dianggap dilakukan oleh pengurus korporasi tersebut. Sistem ini membedakan tugas mengurus dari pengurus.

Perkembangan terkini mengenai konsep korporasi sebagai subyek tindak pidana yang pada awalnya belum dapat diterima secara logika karena menurut teori fuksi Von Savigny yang megatakan korporasi sebagai subyek hukum tidak dapat diakui dalam hukum pidana karena pada waktu itu Pemerintah Belanda tidak bersedia mengadopsi ajaran hukum perdata kedalam hukum pidana. Berbeda pula dengan anggapan ketentuan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh manusia adalah pasal 51 WvS Belanda atau pasal 59 KUHP yang berbunyi dalam hal dimana karena pelanggaran (Buku II) ditentukan pidana terhadap pengurus atau komisaris yag ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak pidana.

Pada abad XIX pandangan dalam hukum pidana selalu disyaratkan ssebagai kesalahan dengan sifat individual terlebih dipengaruh oleh asas societas delinquere non potest / universitas delinquere non potest (badan – badan hukum tidak bisa melakukan tindak pidana atau disisi lain sejarah revolusi Prancis mengatur mengenai pertanggungjawaban secara kolektif dan suatu kota “gilden” (kumpulan tukang-tukang ahli) sehingga muncul keraguan terhadap asas tersebut. Konsekuensi tidak diaturnya korporasi sebagai subyek tindak pidana dalam buku I KUHP (Lex Generalis) diaktualisasikan mengenai pengaturannya dalam Undang – Undang diluar KUHP sehigga sifatnya khusus (Lex Spesialis).

 

II.          Korporasi sebagai pembuat maka pengurus yang bertanggungjawab.

Sistem pertanggungjawaban korporasi yang kedua yang diatur dengan pengaturan yang timbul dalam peraturan perundang – undangan bahwa suatau tindak pidana dapat dilaksanakan oleh perserikatan 1653 KUHPer atau badan usaha (Korporasi), Akan tetapi tanggungjawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum (korporasi) tersebut. Secara perlahan -  lahantenggunngjawab pidana beralih dari anggota pengurus kepada mereka yang memerintahkan, atau dengan larangan melakukan apabila melalaikan memimpin korporasi secara sesungguhnya. Dalam sistem pertanggungjawaban ini, korporasi dapat menjadi pembuat tindak pidana, akan tetapi yang bertanggungjawab adalah para pengurus, asalkan saja dinyatakan secara tegas dalam aturan itu. Memuat ketentuan pemahaman diatas masih dipandang belum cukup pertanggungjawabannya.

Jika memperhatikan sedikit mengenai wilayah hukum (badan hukum yang lebih luas) maka dapat kita contoh dari hukum tata negara yaitu asas praduga rechmatig atau anggapan bahwa setiap tindakan atau perbuatan dari penyelenggara negara selalu dipandang benar. Pada fokus inilah yang harus dibedakan apakah karena struktur korporasi yang dijabat oleh individu ataukah karena fungsional individu itu sendiri melakukan tindak pidana dalam wilayah korporasi sehingga pertanggungjawaban seluruhnya sebagai akibat dari aktifitas korporasi tersebutlah yang menyebabkannya, contoh Undang – Undang yang mengandung sistem kedua ini adalah sebagai berikut :

a.       UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuha, pasal 37 ayat 1 berbunyi : “ jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam Undang – Undang ini dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan, maka tuntutan ditujukan atau hukuman dijatuhi terhadap pengurus atau pemimpin badan hukum atau perserikatan ini.

b.      UU No. 88 Tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman tertentu, pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa tanggungjawab pidana dibebankan kepada mereka yang memberikan perintah dan /atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin.

c.       UU No. 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, pasal 54 “ suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan UU ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha , maka hukuman atas tuntutan ditujukan kepada : a) pengurus, apabila berbentuk badan hukum, b) sekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan atau perkumpulan orang – orang, c) pengurus, apabila berbentuk yayasan, d) wakil atau kuasanya di Indonesia apabila kantor pusatnya berada diluar Indonesia.

d.      UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 35 mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, namun pertanggunngjawaban pidana tetap dibebankan kepada pengurus korporasi atau pemegang kuasa dari badan hukum  itu.

 

III.          Korporasi sebagai pembuat dan bertanggungjawab.

Sistem pertanggungjawaban yang ketiga ini yang merupakan permulaan adanya tanggungjawab langsung dari korporasi, sebagai contoh langsung dari pemikiran ketiga ini :

a.       Pasal 15 UU No. 7 Tahun 1955 (Drt) tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pasal 15 ayat 1 berbunyi : jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana dan tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi jaminan melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua – duanya.

b.      Pasal 38 UU No. 3 Tahun 1989 tentang Telekominikasi.

c.       Pasal 24 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

d.      Pasal 61 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

e.       Pasal 46 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

f.       Pasal 20 UU No.31 Tahun 1991 – UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perumusan yang agak berbeda terdapat dalam beberapa Undang – Undang dibawah ini :

a.       UU No. 5 / 1997 tentang Psikotropika & UU  No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi langsung dirumuskan dalam ketentuan – ketentuan pidananya, misalnya pasal 75 ayat 4 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika berbunyi “apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh korporasi dipidana denda paling banyak  Rp. 5.000.000.000 ( lima milyyar rupiah )

b.      Pasal 61 UU No. 8 / 1998 tentang perlindungan konsumen mengatakan, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha / pengurusnya. Sedangkan pengertian pelaku usaha menurut pasal 1 butir 3 Undang – Undang tersebut adalah setiap orang secara perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Contoh lainnya “seorang setan komputer / hijack (Belanda), melakukan pembajakan terhadap seseorang bernama Kevin Munick yang dituduh menelan milyaran dolar US dengan cara bereksperimen mengakses “nonathorized service and computers”. Penyebabnya karena adanya jaringan internet yang memungkinkan seseorang dengan jarak yang sangat jauh dapat mengakses server ( komputer ) yang merupakan bukan haknya. Sulit untuk melacak sistem komputer / hijack ini karena sangat dibutuhkan keahlian tertentu melalui kordinasi dan prosedur yang rumit antar negara. Juga diketahui bahwa awal tahun 2003, situs – situs besar di Amerika seperti Amanzon.com.corp, Yahoo !.Inc, pernah mengalami  kerugian yang tidak sedikit dari perbuatan hijack tersebut, hal ini tentu saja melanggar ketetuan dari sistem Common Law di negara tersebut. Contoh lain yang dapat diperhatikan disini yaitu seperti misalanya dalam ketentuan pengguanaan aplikasi berbasis website pada link atau situs wikipedia yang merupakan merek dagang dari Wikimedia Foundation. Inc. Abaila kita ingin melakukan kontribusi seperti artikel maka ada beberapa yang dapat terlebih dahulu kita ketahui (seperti Terms of Submit Article) akan tetapi prinsip awalnya yaitu harus mempunyai akun Wikipedia dan yang paling pokok dari hal ini yaitu bahwa penggunaan akun ini semata untuk kegiatan edukasi dan informasi dan bukan untuk kegiatan promosi diri, reklame, dan sejenisnya. Apabila melangarnya maka secara otomatis sistem akan memblokirnya dan mengenakan sanksi sebagaimana yang berlaku di negara yang menganut sistem Common.

Kasus Karla Homolka di Kanada yang sedang disidangkan dan informasi larangan publikasi : “ Mengutip kebutuhan untuk melindungi hak Bernardo atas pengadilan yang adil , larangan publikasi diberlakukan atas penyelidikan awal Homolka. Mahkota telah mengajukan permohonan larangan yang diberlakukan pada tanggal 5 Juli 1993, oleh Tuan Hakim Francis Kovacs dari Pengadilan Ontario (Divisi Umum). Homolka, melalui pengacaranya, mendukung larangan tersebut, sedangkan pengacara Bernardo berpendapat bahwa ia akan dibenci oleh larangan tersebut karena Homolka sebelumnya telah digambarkan sebagai korbannya. Empat outlet media dan satu penulis juga menentang aplikasi tersebut. Beberapa pengacara berpendapat bahwa rumor bisa lebih merusak proses persidangan di masa depan daripada publikasi bukti yang sebenarnya. Akan tetapi, akses publik ke Internet secara efektif membatalkan perintah pengadilan; seperti halnya kedekatan dengan perbatasan Kanada-AS , karena larangan publikasi oleh Pengadilan Ontario tidak dapat diterapkan di New York, Michigan, atau di mana pun di luar Ontario. Wartawan Amerika mengutip Amandemen Pertama dalam editorial dan menerbitkan rincian kesaksian Homolka, yang didistribusikan secara luas oleh banyak sumber Internet, terutama di alt.fan.karla-homolka Usenet newsgroup. Informasi dan rumor menyebar ke berbagai jaringan elektronik yang tersedia bagi siapa saja di Kanada dengan komputer dan modem. Selain itu, banyak rumor internet melampaui rincian kasus yang diketahui. Surat kabar di Buffalo , Detroit , Washington , New York City dan bahkan Inggris, bersama dengan stasiun radio dan televisi perbatasan, melaporkan rincian yang diperoleh dari sumber di persidangan Homolka. Seri sindikasi A Current Affair menyiarkan dua program kejahatan. Orang-orang Kanada membuat salinan The Buffalo Evening News di seberang perbatasan, mendorong perintah kepada Kantor Polisi Regional Niagara untuk menangkap semua orang yang memiliki lebih dari satu salinan di perbatasan. Salinan tambahan disita. Salinan surat kabar lain, termasuk The New York Times , dikembalikan ke perbatasan atau tidak diterima oleh distributor di Ontario. Gordon Domm, seorang pensiunan polisi yang menentang larangan publikasi dengan mendistribusikan rincian dari media asing, didakwa dan dihukum karena melanggar perintah pengadilan yang sah”. Hal yang lebh parah lagi, banyak server yang menyajikan informasi cara membuat Bom Molotov, teknologi terorisme, pornografi, dan bentuk perbuatan lain yang dapat dianggap ilegal. Meskipun secara yurisdiksi Kriminologi misalnya masih harus dipertanyakan, ilegal menurut hukum mana ? seuatu yang ilegal di Indonesia belumtentu ilegal di Australia.

Dari beberapa penelaahan terhadap literatur tentang korporasi saat ini menjadi subyek tindak pidana apabila dilihat dari literatur kriminologi, seperti misalnya kriminologi administrasi dalam pemerintahan dapat diketahui melalui pendekatan hakikat kriminiologi manusia, hakikat kriminologi pemeerintahan,, kriminologi adminastasi, penyebab terjadinya kriminologi (kemiskinan, kebodohan, pergaulan, tempat tinggal, tekanan kehidupan, tekanan sosial, tekanan keluarga, tekanan ekonomi). Kerja sama manusia dalam kriminologi atau bisa dikaitkan dengan ketentuan bahwa jenis crime for corporation, pemikiran manusia dalam kriminologi, tindakan manusia dalam krimminologi, pencegahan kriminologi dalam pemerintahan (upaya Penal dan Non Penal).

Peter A. French seorang pakar etika bisnis mengusulkan ancama publisitas suatu metode menghukum secara kolektif orang – orang yang berada dibawah naungan korporasi dan berperilaku menyimpang ( corporate-collective wrongdoing . Metode ini dianamakan Hester Prynee Sanction, yakni mengganjar orang yang melakukan kejahatan korporasi dengan memanfaatkan efek negatif yang dihasilkan oelh pemberitaan yang intens tentang perilaku yang menyimpang dari korporasi dimaksudkan sesuatu dengan motif permasalahannya. Melalui cara ini, kelompok kolektif di dalam korporasi yang diasumsikan memiliki jiwa bersama ( group mind ) akan merasa malu dan kehilangan harga diri.

II.          Kesimpulan

Kejahatan korporasi atau organized crime (kejahatan  terorganisir) adalah sebuah delik pidana baru yang terus dikampanyekan dan mulai di dorong untuk dipraktekan dalam hukum acara terbarukan sesuai perkembangan hukum nasional dan internasional dalam kebutuhannya.menjadi temuan  hukum falam prakteknya jika berbicara mengenai temuan hukum atau rechtvindingyang bisa dipahami dengan latar belakang kebutuhan dalam badan hukum atau organisasi tersebut dalam perkembagannya. Pemahaman tentang tipe kejahatan seperti ini memenuhi unsur – unsur dari sesuatu ayang dikategorikan sebagai kejahatan karena terdapat pengurus yang merupakan naturlijkpersoon di dalam badan hukum atau oraganisasi tersebut.

Kajian mengenai ini merupakan titik temu yang paling penting dalam menanggulangi segala kecenderungan yang sangat sering terjadi dalam praktek korporasi dan beberapa sistem yang terbentuk di dalamnya. Penulis meyakini setiap kejadian yang mengandung delik pidana dalam praktek korporsi yang dituntut untuk menyesuaikan perkembangan zaman (Ilmu pengetahuan dan teknologi) multi sektor inilah yang kemudian akan menjadi tantangan bagi Pemerintah, akademisi, praktisi, dan peneliti untuk terus memberikan perhatian agar tidak terkena sanksi seperti yang telah diuraikan pada bagian pendahuluan, dan unutuk meminimalkan usaha penal / litigasi yang tidak cukup ekonomis apabila dihadapi.

Kerentanan berikutnya yaitu mengenai harapan penulis agar doktrin yang merupakan salah satu sumber hukum yang dipercara dalam sistem hukum di Indonesia ini sifatnya sebagai preventif bagi pihak penegak hukum ini bukanlah sesuatu yang sifatnya hanya berupa rambu-rambu, akan tetapi dapat bersifat Ius Constitutum. Akhir kata penulis mengharapkan saran dan rekomendasi lanjutan dari para pembaca, selanjutnya penulis membuat fiksi hukum “ if you follow the system you automatically obey to follow the rule of law”.

 

Diselesaikan di

Kupang, 15 Mei 2019

Diperbarui di

Surabaya, 23 Juni 2020

 

Refference :

1.      Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS, Reformasi Yayasan (Perspektif  Hukum & Manajemen), Jogyakarta & Jakarta, 2002.

2.      Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, SH.,MH, Cyber Law dan HAKI (dalam Sistem hukum Indonesia) Bandung, Oktober 2004.

3.      Dr. H. Setyono SH.,M.H Kejahatan Korporasi ( analisis Viktimologi dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia ), Malang 2005.

Senin, 25 Mei 2020

Reviewing National Law on International law in terms of the activities of the ASEAN Economic Community (Review of Joint Policies of the Republic of Indonesia (RI) Government - Demoratic Republic of Timor-Leste (RDTL) By Yosef Lambert Anna, SH., M. Hum


Reviewing National Law on International Law In Terms Of The Activities Of The ASEAN Economic Community (Review of Joint Policies of The Republic of Indonesia (RI) Government - Republic Democratic of Timor-Leste (RDTL)
By Yosef Lambert Anna, SH., M. Hum
Adjunct Lecturer at the University of Nusa Cendana from 2015-2018 - Kupang
Kupang, 29th March 2019

Abstract


               The four state pillars that are always voiced by legislators senayan to regional legislators,
 academics, practitioners, students and community groups throughout the country, namely: Pancasila, 
1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Unitary State of the Republic of Indonesia, Unity in 
Diversity. "unity in diversity" is the word that can be understood to represent Indonesia's relationship to
 the Democratic Republic of Timor-Leste that even though Indonesia-the Democratic Republic of Timor-
Leste is not a unit in the formal government system, but is a geographical entity (extraterritorial borders ).
Some policies on the state include those such as ASEAN  member countries (Association of South Asian 
Nations) ASEAN Economic People / ASEAN Economic Community (MEA). State integrity and Study of Law
 Number 12 of 2011 as a change to Law Number 10 of 2004 and the previous Law concerning the 
Establishment of Legislation. In line with each policy that will be reviewed from a Research & Conceptual 
Analysis-based approach, the Goals are expected to be able to answer Ius Constitutum in the Constitutional 
Court and Ius Constituendum in order to implement the Equum et bonum est lex legume adage.

Keywords: Unity in diversity, Integrity, Purpose, ASEAN Economic Community

 
I.       INTRODUCTION.
A.    BACKGROUND.
       The fundamental staats of Indonesian state norms are Pancasila, besides that as a driver of state activities, 
it is deemed necessary to have ideas about the pillars of state, namely: the 1945 Constitution of the Republic 
of Indonesia, the Unitary State of the Republic of Indonesia, and Unity in Diversity. Basically what will be 
discussed here is the idea of ​​Unity in Diversity. Considering Indonesia's free foreign policy is active or in 
other words that Indonesia participates in the activities of international world organizations which in terms 
of discussion of this title connects ASEAN Organizations.
       First, given the dark history that has ever happened, then because of the de facto and de jure decisions taken
 by consensus for the continuity of each party brought fresh air to the diplomats, the community, and the 
government, especially as elements of the state. The form of the Republican Government (Indonesia, Article 1 
paragraph 1 of the 1945 Constitution) in both countries means that the common goal is to achieve an ordung / 
order / order to achieve the legal order together, besides that it has a positive impact including the world of 
academics, one of which is each country contributes through the growth of student sympathizers to come to the 
teaching and learning process in a country in this case especially in Indonesia.
Secondly, exploring the local wisdom of the local community, especially Kupang, as the capital city of the NTT 
region that borders Timor Leste directly, is a separate concern that must be done by the Government. For example 
through the Ministry of Law and Human Rights of the NTT region (BPHN / Legal Analysis)  against Immigrants 
who come out or enter a place or region of a neighboring country through security posts (RI-RDTL national borders, 
Motaain Belu Atambua) which are certainly carried on approval or integrity. Public training and seminars within 
government agencies regarding the implementation of good and clean governance based on the principles of democracy 
and good government (transparency, accountability, accountability, openness / honesty, independence, accessibility, 
usefulness, reachability, professionalism, nationalism etc.). Joint exercises for maritime security carried out by the 
Indonesian Navy and Indonesian Air Force . Frindly match activities at soccer sports branches initiated by the national 
soccer organization (PSSI) and the ministry of youth and sports (Kemenpora) as the parent national organizations and 
football federation associations International ball (Federations Internationale de Football Association / FIFA).
       The three authors also pay special attention to the application of constitutional rights seen from Law Number 12 of 
2011 concerning changes to Law Number 10 of 2004 concerning the establishment of legislation. Namely in article 96 
mentions grammatically about community participation. The community intended here is the superstructure community 
and the infrastructure community . The superstructure community that is intended by the author is a state figure such as 
the President and vice president, the People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional 
Representative Council, the Provincial and Regency / City Representatives, the Constitutional Court , Supreme Court,
       and state institutions that have state departments and agencies the non-departmental, while for the infrastructure 
community the author intended is Interest group, indigenous community leaders, Non Government Organization.
       The four concerns of the Timor Leste government regarding the development of arts and culture policies carried out 
were the development concept of the Timor Leste government, to save traditional arts and culture from extinction by the 
incessant flow of globalization. Art and culture as the identity of the people in a nation, especially in East Timor, then culture
 is designated as one of the categories of nation-builders, based on the RDTL Act, article; 59, verse 1-5 of 2002 6. However, 
the development of art and culture that has been carried out has not touched all the fields of art, but only a small number are 
considered important and routines are carried out, such as traditional music festivals, dance, and painting exhibitions, and other 
art crafts, namely; works of art, sculpture, weaving and weaving, as well as assistance in subscribing to music instruments for 
art organizations and social institutions in the community. This is related to the political situation of the nation that has not been 
stable and evenly distributed throughout the fields of development in Timor Leste, especially art and culture .
 
B. Research Questions.
      Has the Government of Indonesia and the Timor Leste Government's public policy been carried out maximally towards 
governance that includes excellent service  ?
C. Research Methods.
      Has the Government of Indonesia and the Timor Leste Government's public policy been carried out maximally on governance
 that includes excellent service? At the point of this question the author understands the obligation to conduct a comprehensive 
study of integrals through various information, informants, and legal understanding from the author himself. The research method
 used in this study or study is to use qualitative and quantitative analytical methods to the maximum extent of the author and 
besides that also based on the term of research in the review journal of the Constitutional Court, which is a mix-based system of 
data research and conseptual research  do not forget that the process expected by the author is through peer assessment.
 
II. Results and Discussion.
     The Indonesian state that is moving dynamically forward from developing countries or the midle income country by preparing 
strategic steps in dealing with every pattern of the globalization era besides preparing the frontline in this case is counter cyber war 
in the challenges of cyber war that disrupt governance. This is the main obstacle that is currently a priority of the government, considering 
that today is a political year that is quite vulnerable to various issues such as SARA, hate speech, illegal activity (fishing, logging, 
immigrant, expanssions), trafficking, childrens exploitations, black markets, terrorism, corruptions, claiming national social cultural
 arts 8 and other violations (extra ordinary crime).
     The author observes that the main idea in international cooperation is in accordance with the principles in International Law, namely 
SUNT SERVANDA PACTA that the agreement is valid as a law for the parties who hold it. It is necessary to know in advance that public 
policy is any decision that is considered good and right in carrying out the government especially in the legal environment which is now 
the main instrument as mandated in the constitution. The constitution in this case is as stated in the fourth paragraph of the opening of the
 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The same thing as the parable that this morning the author uses as a guideline that has a 
very broad philosophical meaning "in using escalators by prioritizing the right ". the meaning of modernization of each country certainly
 accepts it with correct readiness, there are lanes which are slowly preparing in order not to fall into crucial problems and there are countries
 with good sectoral skills that can move so fast (prioritized).
     Referring to this discussion, namely the joint policy between the Government of Indonesia - RDTL contained in the Integrity or 
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of East Timor 
concerning Visa Exemption for Diplomatic and Service Passport Holders in its provisions CONSIDER friendly relations between the 
two countries , SUCCESSFUL to strengthen relations between the two countries, reciprocally by facilitating permission to enter the citizens 
of the Republic of Indonesia and citizens of the Democratic Republic of East Timor into each country. The author knows from the Immigration 
Ministry Kemenkumham informants that there is an inequality in implementation. This provision is that in Timor Leste applying for Visa On 
Arrival of US $ 30, the author tries to understand this VOA is possible at the airport upon arrival or when passing the Post borderring of Motaain 
region. Because there will be a different perception for lay people, namely "inequality of justice", because the implementation is different from in
 Indonesia. This process can be resolved through diplomacy, namely in this agreement the parties of both countries agreed to settle it through the 
diplomatic broadcast procedures available from each each country in this case is through a consulate office or ministry, for example through an
 e-mail website that is distributed as a form of public information disclosure. Article 9 states that any dispute arising between the parties to the 
interpretation and implementation of this provision is resolved through consultation or negotiation between the parties. This is the legal principle 
that the author considers according to "what is good and right is the law"
 
III. Conclusion.
     Research visually by reviewing every existing literature from the Public Library, other information media and the ability of the author comprehensively 
to make observations independently but can be believed that the results of this study can add insight to those who are active in conducting studies of law and 
science others and are expected to contribute to the world of justice, especially the Constitutional Court 9. This process can be resolved through diplomacy, 
namely in this agreement the parties of the two countries agreed to settle it through the diplomatic broadcast procedures available from each country in this 
case through the Consulate office or ministries such as through e-mail websites, ministry portals, newspaper blogs that are distributed as a form of public 
information disclosure.
 
 
 
            
 
 
 
 
 
 
 
 
 



Autobiography

Name: Yosef Lambert Anna, SH., M. Hum.
Place / date of birth: Kupang, July 15, 1991.
Indonesian citizenship.
Language skills: Indonesian, English, German, Dutch.
Address: Nunuraja - Kelurahan Faobata - District of Bajawa - Regency of Ngada - East Nusa Tenggara.
Education:
1. SD Inpres Nabarua-Nabire
2. Bajawa Middle School 2
3. Bajawa 1 Public High School
4. Strata One Faculty of Law, Merdeka University Malang.
5. Pascasarjana Master Program of Law, Merdeka University Malang.


Details of Research Costs (Self-funding):
1. Transportation (accessibility)
2. Print

BRI Account a. n. Yosef Lambert Anna - 027401028328504

Kamis, 02 Mei 2019

AD HOC DALAM MENGHADAPI CLASS ACTION / ACTIO POPULARIS SERIKAT PEKERJA ( KOMISI AD HOC DALAM ORGANISASI / PERUSAHAAN AUDIT ) YANG ADA DI INDONESIA KHUSUSNYA KUPANG DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN DARI KLIEN

AD HOC DALAM MENGHADAPI CLASS ACTION / ACTIO POPULARIS SERIKAT PEKERJA ( KOMISI AD HOC DALAM ORGANISASI / PERUSAHAAN AUDIT ) YANG ADA DI INDONESIA KHUSUSNYA KUPANG DALAM MENGHADAPI TUNTUTAN DARI KLIEN

OLEH : YOSEF LAMBERT ANNA, SH.,M.Hum
EMAIL : Yosef_lambertanna@yahoo.co.id
Contact Person +6282247589857

Abstrak
Ad Hoc merupakan itilah Latin dari bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah ini memiliki arti “ sesuatu yang dibentuk atau diadakan untuk salah satu tujuan saja atau sesuatu yang diimprovisasikan “. Contoh yang ingin diprakarsai oleh peneliti adalah : Komisi Ad Hoc perusahaan auditing.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia dewasa kini nama atau badan perusahaan terdiri dari beberapa macam seperti misalnya Perseroan Terbatas ( UU No. 40 Tahun 2007 ), Comanditer Vetnooshaft ( KUHD ), Yayasan ( UU No. 16 tahun 2001 / perubahan pertama atas UU No. 28 tahu 2004 ), Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 ) dalam proses mengaudit setiap pengoperasian perusahaan khususnya di Kupang.
Dalam bebrapa kasus seringkaliditemuka bahwa perusahaan auditing mengalami kekeliruan administrasi atau pelanggaran dalam hasil audit yang dilakukan sehingga menyebabkan sebagaian atau seluruh pekerja atau buruh merasa dirugikan sehingga menggunakan gugatan class action / action popularis ( lazimnya digunakan pada lingkungan Perusahaan antara pengusaha dan buruh atau pekerja ) terhadap perusahaan dimaksud. Jenis – jenis pendapat akuntan  dalam memberikan penilaian / audit yang sering terindikasi megalami cacat administrasi ( Obscuur Lieble ) :
Pendapat wajar ( Unqualified Opinion ) ada yang menyebut wajar tanpa syarat, pendapat bersih ( Clean Opinion ).
Pendapat wajar pengecualan ( Qualified ) atau pendapat besyarat.
Pendapat tidak wajar ( Adverser opinion ).
Menolak memberikan pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
Pendapat sepotong- sepotong ( Peacemeal Opinion ).
Pendapat atas laporan yang tidak diaudit.
Pendapat campuran ( Mixed Opinium ).
Dari point – point diatas sangatlah penting untuk diperhatikan oleh auditing perusahaa agar cacat formal terhadap praktek perusahaan ni dapat terhindarkan karena prinsip kepercayaan klien terhadap perusahaan adalah hal terpenting. Bila ditinjau dari perhatian profesi akuntan di USA sering terjadi kekaburan ( Obscuur Lieble ). SAS 53 : Auditor harus menilai resiko kesalahan yang dapat meyebabkan laporan keuangan mngandung kesalahan material dan berdasarkan ini maka auditor harus menyusun rencana pemeriksaan agar dapat diyakini setiap kesalahan material dalam laporan keuangan dapat ditentukan. SAS 54 : menyebutkan bahwa auditor harus hati – hati atas terjadinya illegal acts yang dilakukan oleh klien .Perselisihan pemahaman atas kontra interpretasi antara para pihak perlu ditelaaa dengan kajian yang terstruktur agar pemehaman tentang wilayah Ad Hoc yang digagas dalam contoh kasus seperti ini dapatditangani dengan berkeadilan.
Kumpulan serikatpekrja dengan berbagai macam bentuk organisasinya yang saat ini eksis dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya sering mengalami hambatan untuk mereka peroleh dengan  rasa keadilan. Maximum Performance inilah kesempatan dari setiap pihak untuk ebihefektif memulai komunikasi visual dan verbal dalam mengelola perusahaan khusunya yaitu perusahaan akuntan publik, tren manajemn lainnya ( beberapa diantaranya ) yang telah mengguncang bisnis ditahun – tahun belakangan ini mencakup slah satunya yaitu budaya perusahaan menjadi proses yang rumit dan mahal. Konsep dan aktifitas yang berhubungan dengan usaha – usaha tipikal untuk mengubah budaya perusahaan tidak didasarkan pada penelitian yang solid dan tidak diterapkan degan sebuah cara hubungan sebab akibat antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang telah dicapai. Kemudian partisipasi karyawan beberapa tahun yang lalu ketka people express dan system rotasi kerjanya yang inovatif berkembang dengan sangat baik, banyak perusahhaan memuuskan bahwa “ aktualisasi diri “, “ ciptakan nama pekerjaan anda sendiri “ adalah rute menuju keberhasilan. Gagasan memudar hampir sama cepatnya dengan people’s express.
Dalam tata hokum Indonesia Ad Hoc sering dimunculkan dalam praktek peradilan khususnya dalam segketa hubugan industrial, komisi Ad Hoc DPR, dan lembaga yang sejalan dan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Peneliti menilai bahawa argumnetasi dan interpretasi mengenai Ad Hoc harus dipahami dan dipelajari bersama khusunya dalam contoh kasus seperti ini akan sangat bermanfaat untuk kontribusu did lam dinua hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci : Ad Hoc, Class Action/ Actio Popularis, Perusahaan, Serikat Pekerja atau      Buruh.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Abad Pasca reformasi atau milenial kini menjadi prioritas perhatian tersendiri bagai pemerintah dan lembaga audit sekitar lingkungan pemerintah ; baik auditor ( akuntan negeri ) maupun auditor swasta ( lembaga akuntan mandiri milik kelompok pekerja atau masyarakat ). Tren manajemen lainnya ( beberapa diataranya ) telah mengguncang bisnis ditahun belakangan ini mencakup :
Siklus Mutu : orang Amerika meniru pendekatan siklus orang jepang karena kemajuan mereka yang luar biasa dalam mutu manufaktur, tapi orang Amerika tidak terlalu berusaha unutuk memahami mengapa pendekatan itu berhasil di Jepang. Pendekatan ini tampaknya akan berhasil pula disini, mungkin hanya ada satu dari 1000 siklus mutu yang bertahan k\lebih dari beberapa tahun. Bahkan lebih sedikit lagi yang mendapatkan hasil bisnis yang signifikan.
Budaya Perusahaan : Para professor dan konsultan bisnis berhasil dalam membuat perubahan budaya perusahaanmenjadi proses yang rumit dan mahal. Konsep dan aktifitas yang berhubungan dengan usaha – usaha tipikal untuk mengubah budaya perusahaan  tidak didasarkan pada penelitian yang solid dan tidak diterapkan dengan sebuah cara cara yang menunjukan hubungan sebab - akibat antara apa yang dilakukan dan apa yang telah dicapai.
Interpreneuring  : memajukan semangat kewirausahaan didalam perusahaan besar adalah gagasan bagus bila dibagun dengan hati – hati. Terlalu sering pedekatan ini merusak pekerjaan, menciptakan, keteganagn, kecemburuan, dan masalah motivasional yang melampaui kepentingan potensial.
Partisipasi Kayawan  : beberapa tahun yang lalu, ketika people express dan system rotasi kerjanya yang inovatif berkembang degan sangat baik, banyak perusahaan memutuskan bahwa “ aktualisasi diri “, atau “ ciptakan nama pekerjaan anda sendiri “ adalah rute menuju keberhasilan . gagasan ini memudar hampir sama cepatnya dengan hilangnya people express.
Aliansi Strategis : dikarakterkan oleh pemahaman “ bila anda tidak dapat megalahkan mereka, bergabunglah engan mereka “, usaha – usaha tersebut menciptakan alas an persekutuan yang aneh, kadangkala aliansi ini berhasil. Lebih sering, kedua belah pihak heran megapa dulunya mereka bersatu.
Manajemen Dengan Berjalan Berkeliling :  konsep ini dipopulerkan oleh buku karya Tom Peter, In Search of Excellence. Taktik megamati secara lagsung apa yang sedag terjadi dilapangan baik adanya. Ketika ini salah ditangani – dalam hal itu mudah terjadi – pendekatan itumudah terjadi “ manajemen tersandung dimana – mana “,. Para manajer yang bermaksud baik tapi tidak mengetahui  situasi di lantai produksi , dapatmenciptakan maslah moral diantara para peneyedia dan karyawan lainnya hanya dengan kemana mereka berjalan keliling dan kemana mereka tidak berkeliling.
Manajemen Perubahan : konsep mengelola perubahan disajikan kepada perusahaan walaupun perubahan adalah sesuatu yang baru dan mengelola perubahan adalah imu yang baru dari pengelolaan pengetahuan. Kenyataannya, sebagian besar rekomendasi yang dibuat oleh para guru manajemen perubahan menyajikan siklus rasional yang didasarkan pada proses palsu – bahawa orang merubah semua perubahan dipekerjaan karena biasanya diikuti dengan konsekuensi negative. Kenyataannya adlah bahawa perubahan bersifat alami dan hampir selalu diterima ketika menghasilkan sesuatu yang posistif bagi orang yang berkinerja baik.

RUMUSAN MASALAH 
Mengacu pada bagian pendahuluan diatas maka peneliti menegtahui bebrpa hal yang menjadi perhatian utama atau prime dalam karya yaitu :
” Apakah Interpretasi mengenai Ad Hoc did lam perusahaan telah dipahami, dan apabila telah tercpai kesepahaman mengenai Ad Hoc, sejauh mana penerapannya di lingkungan kerja  atau dalam fokus penelitian ini adalah pada perusahaan audit atau akuntan Indonesia ?”
Dengan menggali segala informasi yang tersedia melalui kegiatan literasi diharapan dapat membawa keterbukaan informasi baru bagi perkembangan masa kini ( Milenium Industri 4.0 ).

METODE PENELITIAN
Diketahui bahawa beberapa lembaga konsultasn publik yang salah satunya adlah melakukan audit terhadap kepentingan kliennya khusunya di Kota Kupang, maka dengan beberpa pendekatan peneliti menggunakan metode penelitian gabungan ( Mxxed Methode Rule Research yaitu normative / Konseptual dan empiris ) yang antara lain diperoleh data pendukung dengan berpedoman pada kuantitatif bahan dan  kualitatifnya yang diperleh dari pusat informasi public ( Perpustakaan Daerah Provinsi NTT ) dan beberapa sumber informasi lainya seperti ( JDIH, PNRI access web, Wikpedia.com, ect ).
Sesuai dengan harapan peneliti bahawa melalui metode penelitian ini yang mengacu pada  panduan jurnal Konstitusi diharapkan membawa pembaharuan pada pendekatan metode penelitian dalam wilayah hokum dan bidang ilmu terapan lainya yang relevant ( Huamaniora ). Karena dewasa kini ketika beranjak dari era reformasi memasuki pasca reformasi ( industry 4.0 ) masyarakat dan kualaitasnya tersubtitusi oleh “ mesin ”.

HASIL DAN DISKUSI
Persoalan buruh atau ketenagakerjaan atau klien memiliki beberpa dimensi dan bahkan sangat luas karena menyangkut masalah social – politik dan moral keagamaan. Secara social – politik, siapapun yang memimpin negeri ini harus mampu menyelesaikan persoalan buruh atau ketenagakerjaan atau klien, minimal mampu mengurangi pengangguran. Setelah itu, pemerintah harus memberikanjaminan dan perlindungan terhadapa hak – hak normative melalui UUD 1945 pasal 28 D ayat 2.
Auditor dilembaga negara  birokrasi pemerintah pertama – tama peneliti menyakini banyak lembaga atau komponen internal alat kelengkapan negara inimerupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan public khusunya internal birokrasi yang khusunya mengacu pada salah satu asas atau prinsip pemerintahan yang baik ( good government ) seperti transparansi, kepercayaan, akuntabilitas. Dari jalannya prinsip atau asas tersebut jalannya birokrasi sering mengalami maladministrasi yang mengakibatkan point dari hasil audit internal pemerintah itu meneyebabkan celah bagi terindikasinya praktek “ korupsi ” dengan kurang memperhatikan prinsip kehati – hatian memberikan penilaian atauaudit seperti yang disebutkan pada bagian pendahuluan diatas inilah konsekuensi kebijakan dan tanggungjawab yang menuntut profesionalisme agartidak terjadinya perkara / sengketa dilingkungan peradilan ( Umum maupun PTUN ).
Berikutnya dalam lingkungan perusahaan jasa konsultan public ( Audit / akuntan public ) setiap kegiatan mengandung resiko. Menurut teori keuangan semakin beresiko semakin besar hasilnya. Bagi yang tidak mau menanggung resiko tidak akan mendapat apa – apa. Resiko ini muncul apabila kenyataan ayang ada tidak sama dengan rencana yang dibuat, dan perbedaan ini menimbulkan kerugian baik financial maupun personal bagi si penanggung resiko. Bagi akuntan resiko itu muncul apabila akuntan mengalami tuntutan di pengadilan akibat kegiatan profesinya atau akibat izinnya terganggu karena skorsing atau pencabutan izin sehingga ia tidak dapat melakukan kegiatan lagi. Dalam audit perusahaan kecil tentu resiko ini bias lebih tinggi bias lebih rendah. Resiko audit bsa lebih tinggi dalam hal :
Jika konsumen ( laporan dipakai sebgai dasar dalam proses pengambilan keputusna ) laporan auditnya meluas dan banyak ( pasar modal, banker, pemilik, kreditur ) sehingga kesalahan yang dilakukan menyebabkan banyak yang merasa dirugikan.
Jika system pengawasan internal perusahaan lemah, baik system menurut NPA maupun sitem alternative seperti owner manager control dan ia memberikan pendapat wajar.
Sebaliknya resiko akan kecil jika pemakai laporannya tidak menggunakan laporan itu sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Dalam bagian ini kita akan bahas secara ringkas permasalhan resiko ini. Berdasarkan karakteristik sistem pengawasan interen perusahaan kecil PSA mengungkapakan resiko audit pada perusahaan kecil dalam PSA No. 58 sebagai berikut :
“Auditor cenderung menetukan reiko pengendalian yang tinggi utk bisnis kecil. Auditor harus membuat manajemn menyadari, pada waktu yang tepat, kelemahan signifikan dalam pengendalaian intern yang diketahui dari audit yang dilakukan. Karena auditor tidak akan menguji semua penegndalian intern yang diopersikan oleh manajemen, auditor harus pula menyatakan bahwa kelemahan yang akan diberitahukan kepada manajemen hanya yang diketahui sebagai hasil audit yang dilaksanakan lingkup audit. Rekomendasi perbaikan atas pengendalian intern juga dapat dibuat dalam komunikasi ini.
Pengertian resiko yang kita bicarakan disini ada :
Resiko Audit.
Resiko Usaha.
Pengertian resiko audit adalah “ kemungkinan akuntanmengeluarkan pendapat wajar atas laporan keuanga yang mengandung kesalahan yang material yang seharusnya diberikan pendapat selain pendapat wajar “. Sedangkan resiko usaha adalah “ kemungkinan akuntan menderita kerugian yang mengancam eksistensi usahanya sebagai kantor akuntan “. Untuk diketahui dalam praktek akuntan atau audit di Indonesia hingga oktober 2013 Kemenkeu mencabut izin 12 KAP dan 25 Akuntan Publik.
Kemudian inilah yang biasanya muncul dari resiko usaha dalam berbagai bentuk misalnya :
Tuntutan di pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan karena penggunaan jasa dari kantor akuntan alas an lainnya.
Sanksi hokum yang ditetapkan oleh organisasi profesi atau pejabat pemerintah yang berwenang seperti Dewan IAI, Departemen Keuangan, Pengadilan, dan lain – lain yang menimbulkan ia harus menutup atau menghentikan profesinya.
Hukuman masyarakat yang sifatnya menjelekan atau menilai rendah reputasi suatu kantor akuntan, dan mereka berusaha unutuk tidak menggunakan jasanya.
Jenis – jenis resiko untuk diketahui terdiri dari : resiko inherent, control risk, detection risk, resiko sampling, resiko non sampling, resiko under reliance ( kurang yakin ), resiko alpha atau resiko incorrect rejection ( salah menolak ), resiko beta atau resiko incorrect acceptance ( salah menerima).

KESIMPULAN
Semangat giat dalam KUD “ karya, usaha, doa “.
Mengingat semangat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang upaya dari gagasan pikiran tentang jaminan harmonisasi bagi para pihak ( stakeholder ) adalah prinsip utama.
Peneliti menyajikan konsep berpikir tentang Ad Hoc disini sebagai salah satu bentuk dorongan denga menjalanka perusahaan agar tetap melbatkan para legal unutuk menjamin mengenai teknis penyelesaian permaslahan khusunya dalam bidang “ auditing” sebagai mediator intern perusahaan tanpa harus menunggu terjadinya permasalahn dan kemudian melibatkan lawyer ( first step). Semangat yang sama ini semata – mata unutuk memberikan kontribusi alternative agar independensi setiap penyedia jasa ( swasta ) maupun pemilik jasa ( public/pemerintah ) dapat mecapai prinsip “thrusty” terlebih dalam menyongsong hari buruh nasional tanggal 1 Mei 2019 yang akan dating ini.

Hormat peneliti
Kupang, 30 April 2019


Yosef Lambert Anna, SH.,M.Hum



Kamis, 12 April 2018

Kamis, 12 April 2018
SEMBAYANG MALAM WAJIB

KUB ST. FTRANXISKUS XAVERIUS BOBOU


5 Peristiwa Mulia begitu khusyuk malam ini


Setelah Doa, Yang belia sedang berbincang 


Ibu - ibu setia memdampingi anak-anaknya

Jumat, 30 Maret 2018

PROSESI JUMAT AGUNG




Ya Tuhanku, aku berlutut dihadapanMu karena begitu besar kasihMu bagi kami umatMu.
Seluruh Hormat, Kemuliaan, Pujian, Persembahan kami hantarkan kepadamu.
Engkaulah Putera Allah yang terkasih Tuhan kami Yesus Kristus.



Selamat memperingati Jumat Agung, kisah sengsara Tuhan kita Yesus Kristus, yang rela Wafat di kayu Salib demi menebus Dosa kita umat manusia. Amin

Rapat Kerja Daerah Jawa Timur

  Dewan Pimpinan Daerah  Kongres Advokat Indonesia  Jawa Timur Menyelenggarakan  *Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) 2026* pelaksanaan : 🗓️ Hari ...