Jumat, 04 November 2022

Restorative Justice

Keadilan Restoratif ala Polri: Saat Pemidanaan Jadi Nomor Dua

Setidaknya sudah ada 1.864 perkara yang diselesaikan penyidik Polri menggunakan pendekatan keadilan restoratif.


Penyidik Polri di berbagai daerah mulai rutin menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara. Sejak surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 terbit, setidaknya ada 1.864 perkara yang diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau. 
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mayoritas perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif ada di tingkat polda. Perkara terbanyak di Polda Jawa Timur (385 kasus), Polda Sumatera Selatan (287), dan Polda Sulawesi Selatan (172). 
"Di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) juga ada 28 kasus yang diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan saat berbincang dengan Alinea.id di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Dalam SE/2/II/2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Disebutkan dalam SE itu, penyidik harus memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Semua perkara diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, bernuansa SARA, radikalisme, dan separatisme. 
Menurut Ramadhan, petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sudah didistribusikan ke seluruh polda dan polres. "Sudah ada penjelasannya semua mengenai hal itu di peraturan Kapolri sebelumnya dan putusan MA (Mahkamah Agung). Pertimbangannya juga dijelaskan di dalam situ," kata dia. 
Salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif ialah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018. Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil. 
Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Perkara pidana yang bisa ditangani dengan pendekatan restorative justice apabila surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum diserahkan ke kejaksaan. "Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara itu, tetap harus ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Ramadhan.
Adapun yang termasuk syarat formil, semisal ada surat perdamaian (akte dading) dari kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, ada rekomendasi gelar perkara yang menyetujui penggunaan pendekatan keadilan restoratif, serta pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi. 
Selain sejumlah SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.
Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku. Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.
Ancaman hukuman maksimal untuk perkara-perkara pidana itu hanya berupa tiga bulan kurungan dan denda Rp2,5 juta. Karena itu, penuntasan perkaranya dianggap tidak perlu melalui pengadilan. "Pelaku sendiri juga harus dipastikan bukan residivis yang mengulangi tindak pidana," imbuh Ramadhan. 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Gatot Refli mengungkapkan pendekatan keadilan restoratif sudah sejak lama digunakan penyidik. Namun, jumlah perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan itu meningkat drastis setelah SE dan surat telegram Kapolri teranyar terbit. 
Total, kata Gatot, sudah ada 234 perkara yang berakhir damai. Jenis perkara yang paling banyak ditangani menggunakan pendekatan keadilan restoratif, antara lain penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penganiayaan ringan.
"Sebanyak 115 kasus diselesaikan dengan restorative justice saat masih proses penyelidikan dan 119 kasus diselesaikan ketika dalam proses penyidikan,"  kata Gatot saat dihubungi Alinea.id, Rabu (9/6).
Menurut Gatot, pendekatan keadilan restoratif meringankan beban penyidik dan memangkas biaya penanganan perkara. Penyelesaian perkara pun relatif lebih cepat ketimbang perkara-perkara lainnya.  "Waktu penuntasannya tergantung permasalahannya. Ada yang bisa cepat sekali. Satu hari dipertemukan, selesai," ujarnya. 

Komjen Polisi Sigit Listyo Prabowo saat memberikan paparan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di hadapan anggota Komisi lll DPR RI, Rabu (20/1/2021). /Foto dok. Humas Polri

Solusi mengurangi kepadatan LP
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mengapresiasi penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurut dia, banyak kasus di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara damai.
Penanganan perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, kata Adang, juga bisa jadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga permasyarakatan (LP) di berbagai daerah.  
"Yang terjadi sekarang lembaga-lembaga permasyarakatan itu hampir rata-rata penuh oleh kasus-kasus kecil yang mungkin bisa dilakukan dengan pendekatan berkeadilan," kata Adang saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (5/6).
Selain karena kapasitasnya yang kurang, menurut Adang, LP mengalami kepadatan lantaran polisi kerap melihat perkara pidana secara kaku. Dengan dalih demi penegakan dan kepastian hukum, banyak penyidik yang mengejar mekanisme pemidanaan dalam menyelesaikan kasus. 
"Kualitas polisi di masa lalu dan kualitas polisi masa sekarang jauh. Kalau kita dulu lebih kaku terhadap hukum. Dulu itu ada istilah pokoknya untuk pemidanaan. Tapi, sekarang sudah ada perubahan nilai dan perubahan paradigma yang lebih baik," kata mantan Wakapolri itu. 
Lebih jauh, Adang menyarankan supaya pendekatan keadilan restoratif diterapkan sejak kasus mencuat di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) sebagai pintu masuk penanganan perkara. Untuk itu, perlu ada pelatihan khusus kepada para petugas SKPT.
"Perwira di situ harus mampu menilai suatu laporan apakah bisa didamaikan atau harus dilanjutkan ke penyidikan. Jadi, kalau memang kualitas dihubungkan dengan penegakan hukum yang berkeadilan, ya, pintunya di SPKT itu," kata Adang.  
Tak hanya itu, Adang pun menyarankan agar key performance indicator (KPI) kinerja polisi dimodifikasi supaya tidak hanya berfokus pada prestasi penyelesaian kasus lewat pemidanaan. KPI personel polda dan polres juga mesti mengakomodasi penyelesaian kasus yang dilakukan lewat pendekatan restorative justice. 
"KPI di kepolisian selama ini adalah bagaimana dia memproses suatu kasus atau memberkas (hukum acara pidana) suatu kasus. Jadi, memang perlu (berubah). Kalau untuk saya sebenarnya ujung-ujungnya kan soal profesionalisme dalam arti luas. Ya, ini menyangkut kejujuran," kata dia. 
Adang mengatakan penerapan restorative justice perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia khawatir penyelesaian kasus secara damai itu diselewengkan oleh oknum-oknum penyidik. 
"Dengan mekanisme ini, polisi akan menjadi  penengah, semisal yang satu uangnya lebih banyak, lalu dia berpihak. Nah, itu enggak bagus. Karena itu, langkah-langkah pengawasan dari Divpropam Polri dan pengawas lainnya harus optimal," jelas Adang.

Personel Polda Nusa Tenggara Timur memediasi pihak-pihak yang berperkara dalam sebuah kasus penganiayaan di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Kamis (3/6). /Foto dok. Humas Polri

Harus diawasi ketat
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penerapan restorative justice tepat untuk digunakan menyelesaikan perkara-perkara ringan. Menurut dia, pendekatan itu juga sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. 
"Restorative justice sejalan dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang," kata Poengky kepada Alinea.id, Rabu (2/6).
Poenky mengatakan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara dapat membantu kepolisian meningkatkan kinerjanya. Menurut dia, penyidik Polri kerap kewalahan lantaran jumlah perkara yang masuk tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia (SDM). 
"Terlebih bila para pihak (pelaku dan korban) punya hubungan kekerabatan atau pertemanan. Bhabinkamtibmas di kampung-kampung juga bisa berperan membantu memediasi perselisihan atau tindak pidana yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara damai," ujar Poengky.
Untuk menghindari praktik mafia hukum bertopeng restorative justice, Poengky menyebut proses penyidikan dan mediasi perlu dilakukan secara transparan. Pengawas internal Polri pun harus diterjunkan untuk mensupervisi penanganan perkara. 
"Pengawasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh oleh wassidik (pengawas penyidikan), atasan penyidik, dan pengawas internal. Laporan perkembangan penyidikan, alat-alat untuk monitor, semisal CCTV, video, recorder dapat membantu mengawasi tindakan penyidik agar tidak menyimpang," ujar Poengky.

Harus diawasi ketat
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penerapan restorative justice tepat untuk digunakan menyelesaikan perkara-perkara ringan. Menurut dia, pendekatan itu juga sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. 
"Restorative justice sejalan dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang," kata Poengky kepada Alinea.id, Rabu (2/6).
Poenky mengatakan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara dapat membantu kepolisian meningkatkan kinerjanya. Menurut dia, penyidik Polri kerap kewalahan lantaran jumlah perkara yang masuk tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia (SDM). 
"Terlebih bila para pihak (pelaku dan korban) punya hubungan kekerabatan atau pertemanan. Bhabinkamtibmas di kampung-kampung juga bisa berperan membantu memediasi perselisihan atau tindak pidana yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara damai," ujar Poengky.
Untuk menghindari praktik mafia hukum bertopeng restorative justice, Poengky menyebut proses penyidikan dan mediasi perlu dilakukan secara transparan. Pengawas internal Polri pun harus diterjunkan untuk mensupervisi penanganan perkara. 
"Pengawasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh oleh wassidik (pengawas penyidikan), atasan penyidik, dan pengawas internal. Laporan perkembangan penyidikan, alat-alat untuk monitor, semisal CCTV, video, recorder dapat membantu mengawasi tindakan penyidik agar tidak menyimpang," ujar Poengky. []

Sumber: 
1. alinea.id
2. Kompolnas.go.id

Kamis, 03 November 2022

All Soul's Day 2nd November 2022


Today is All Souls' Day, the Commemoration of the Faithful Departed. Always remember to pray for the poor souls in Purgatory, especially the forgotten who have no one to pray for them.
Holy Souls, pray for us. Amen !


Rabu, 02 November 2022

Quadrant 1 Komunika - Warta Ekonomi


Undangan Webinar Gratis

Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?

Di era digital seperti saat ini, teknologi juga turut berkontibusi terhadap kesehatan mental yang dibuktikan dengan banyaknya platform kesehatan yang menyediakan layanan konsultasi secara daring. Tentunya platform-paltfom kesehatan tersebut mudah dengan diakses harapan dengan adanya platform kesehatan daring dapat meningkatkan efisien dalam penanganan kesehatan mental generasi Z. Selain platform-platform kesehatan, sosial media juga dapat menjadi sarana dalam edukasi kesehatan mental. Hal tersebut terbutikan dengan banyaknya akun intagram atau influencer atau tiktokers yang membahas mengenai kesehatan mental.

Oleh karena itu, kami ingin mengulas kembali mengenai pentingnya kesehatan mental serta bagaimana cara yang dapat dilakukan generasi Z mengatasi gangguan kesehatan mental melalui webinar berjudul “Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?”

📍 Save the Date:
📆 Jum'at, 11 November 2022
⏰ 14.00 WIB - Selesai
💻 Zoom Meeting

Pengen ikutan?
Caranya mudah banget

1. Mengisi Link Pendaftaran di bawah Ini:

2. Follow IG : Instagram.com @herstory.coid

3. Subscribe : Youtube Herstory Indonesia

Tentunya gak mau ketinggalan kan? Yuk buruan sebelum kuota penuh.
Kamu bakalan dapat apa aja sih?
- Ilmu yang bermanfaat
- Diskusi bersama narasumber keren
- Relasi sesama peserta, dan
- E-Sertifikat

WAJIB MENGIKUTI ALUR PENDAFTARAN

Atau Join salah satu WAG Webinar Herstory Indonesia : (PILIH SALAH SATU)


Info Lebih Lanjut Hubungi
081915495117 (Silva)


Peserta yang mengikuti zoom dan mengisi link absensi akan mendapat E-Sertfikat H+3 paling lambat setelah acara melalui email dari Quadrantsatukomunika@gmail.com

Selasa, 01 November 2022

1 Visited by Precident

Internasional Bar Assosiation - IBA


📢 Announcing Ambassador David Scheffer, Northwestern Pritzker School of Law, is speaking at 'IBA Showcase: Atrocity prevention – from Rwanda to Ukraine, why international #law still matters' at #IBAMiami🌴 2022.

🗓️ 2 Nov 🕤 0930-1230

More Info➡ bit.ly/IBAMiamiSC-2Nov

Pro Justitia

What is Docket ?


⚖️🇮🇩🌐🙏

Asosiasi Futsal Kabupaten Ngada





Bimtek Online : Tata cara E-Purchasing dan Strategy Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan.


*Bimbingan Teknis - Online*
*Tata Cara E-Purchasing dan Strategi Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan*
Sesuai Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022

*Waktu Kegiatan :*
•  21 - 26 November 2022
•  6 Sesi Bimtek Online
•  18:30 – 21:00 WIB

*Fasilitas :*
•  6 Sesi Bimtek Online (Webinar)
•  Materi Kegiatan
•  Peraturan Terkait
•  Video Pembelajaran
•  E - Sertifikat
•  Doorprize menarik

*Biaya :*
• Harga Normal : ~Rp. 1.850.000,-~
• *Harga Promo : Rp. 650.000,-*

*Selengkapnya Klik :* https://event.lpkn.id/event/epurchasing-nov

*Info Kontak Panitia : 0811 1102 991 / 0811 9523 022*

*Menangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah :*
•  1 Unit Sepeda Motor NMAX
•  Uang Tunai Rp. 10.000.000,-

*Kunjungi juga website kami di www.LPKN.id*

Success? Siapa yang tidak mau ?



Buku pembentukan karakter SUCCE$$ melalui The Unltimate SUCCE$$ Strategi® ini ditulis berdasarkan pengalaman praktek penulis yang telah diterapkan disepanjang waktu sejak ia masih menjadi pemuda remaja dengan semangat gigih untuk bangkit dari kemiskinan yang menderanya sampai sekarang terus - menerus melakukan perjalanan panjang menuju SUCCE$$ !

Pembaca terutama adik - adik mahasiswa dapat membaca sendiri dan menghayati semua penjelasan yang diberikan dalam buku ini. Jika memiliki KOMITMEN kuat untuk SUCCESS, maka ikuti langkah - langkah yang diberikan, mulai dari "melibatkan Tuhan sejak awal memulai aktivitas, membangun sikap dan mental untuk SUCCESS, menetapkan visi dan tujuan yang SMARTS, menciptakan dan memperbesar Oppurtunity, menetapkan multi Objektives, Akselerasi (mempercepat) pencapaian kinerja, dan memberikan pengakuan dan penghargaan kepada diri sendiri & keluarga." Dijamin 100% PASTI SUCCESS ! penulis telah membuktikan pada dirinya dan keluarga !

Topik - topik utama dalam buku ini adalah :
0. SUCCESS ? siapa yang tidak mau ?
1. The Ultimate SUCCESS Strategy          #1 : melibatkan Tuhan sejak awal          memulai aktivitas.
2. The Ultimate SUCCESS Strategy          #2 : membangun sikap & mental          untuk SUCCESS.
3. The Ultimate SUCCESS Strategy           #3 : mentapkan visi & tujuan yang         SMARTS.
4. The Ultimate SUCCESS Strategy          #4 : menciptakan dan                              memperbesar Oppurtunity.
5. The Ultimate SUCCESS Strategy          #5 : menetapkan multy Objectives.
6. The Ultimate SUCCESS Strategy          #6 : Akselerasi pencapaian kinerja.
7. The Ultimate SUCCESS Strategy           #7 : memberikan pengakuan dan         penghargaan.
8. Kesimpulan.

Disertai contoh nyata aplikasi dari masing - masing SUCCESS Strategy di atas dan telah terbukti berhasil !!

Penerbit : 
Vinchristo Publication
Baranangsiang Indah A2 No. 9
Bogor 16710 - Indonesia
ISBN 978-602-19577-3-8



Technical Meeting S.O.U CUP 2026

Kegiatan dimulai pada Pukul 16.00 -  (Antara Prima Center-Mataloko-Kecamatan Golewa-2026)