Senin, 07 November 2022

Quadrant 1st Economy

Undangan Webinar Gratis

*Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?*

Di era digital seperti saat ini, teknologi juga turut berkontibusi terhadap kesehatan mental yang dibuktikan dengan banyaknya platform kesehatan yang menyediakan layanan konsultasi secara daring. Tentunya platform-paltfom kesehatan tersebut mudah dengan diakses harapan dengan adanya platform kesehatan daring dapat meningkatkan efisien dalam penanganan kesehatan mental generasi Z. Selain platform-platform kesehatan, sosial media juga dapat menjadi sarana dalam edukasi kesehatan mental. Hal tersebut terbutikan dengan banyaknya akun intagram atau influencer atau tiktokers yang membahas mengenai kesehatan mental.

Oleh karena itu, kami ingin mengulas kembali mengenai pentingnya kesehatan mental serta bagaimana cara yang dapat dilakukan generasi Z mengatasi gangguan kesehatan mental melalui webinar berjudul “Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?”

📍 Save the Date:
📆 Jum'at, 11 November 2022
⏰ 14.00 WIB - Selesai
💻 Zoom Meeting

Pengen ikutan?
Caranya mudah banget

1. Mengisi Link Pendaftaran di bawah Ini:
https://bit.ly/FormWebMentalHealthEmergency 

2. Follow IG : Instagram.com @herstory.coid

3. Subscribe : Youtube Herstory Indonesia

Tentunya gak mau ketinggalan kan? Yuk buruan sebelum kuota penuh.
Kamu bakalan dapat apa aja sih?
- Ilmu yang bermanfaat
- Diskusi bersama narasumber keren
- Relasi sesama peserta, dan
- E-Sertifikat

Info Lebih Lanjut Hubungi
081915495117 (Silva)

Peserta yang mengikuti zoom dan mengisi link absensi akan mendapat E-Sertfikat H+3 paling lambat setelah acara melalui email dari Quadrantsatukomunika@gmail.com

Jumat, 04 November 2022

Pertimbangan Hakim MK terkait Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat pasca Putusan MK terkait Uji Materil

Ketua MK Tak Setuju Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dibatasi 10 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 11:17 WIB

Anwar Usman dan Rekan (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh tidak sepakat agar masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi UU, dan cukup diserahkan ke AD/ART. Namun suaranya kalah dengan suara mayoritas anggota hakim konstitusi lainnya.
Menurut Anwar-Daniel, untuk menjaga independensi profesi advokat dan fungsi-fungsinya tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka pemilihan pimpinan Organisasi Advokat, termasuk masa jabatan, dan berapa kali bisa menduduki jabatan pimpinan organisasi tersebut, semuanya ditentukan dari dan oleh anggota.

"Sebab anggota organisasilah yang lebih tahu dengan kebutuhannya, bukan orang dari luar organisasi dan bukan juga oleh negara. Oleh karenanya, Mahkamah seharusnya tidak terperangkap menjadi positive legislature," kata Anwar Usman dan Daniel dalam berkas putusan yang dikutip detikcom, Rabu (2/11/2022).



Alasan lain, Anwar-Daniel menyebut soal pembatasan peran negara. Sebab UU 18/2003 telah membatasi peran negara untuk mencampuri urusan advokat sekaligus Organisasi Advokat. Berdasarkan UU 18/2003, kehadiran dan peran negara hanya bersifat terbatas, antara lain, menerima salinan surat keputusan pengangkatan advokat, melaksanakan pengambilan sumpah/janji sebelum menjalankan profesi advokat, menerima putusan penindakan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap advokat, menyampaikan salinan putusan terhadap advokat yang dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kepada organisasi advokat, memberikan izin kerja bagi advokat asing atas permintaan kantor advokat, menerima salinan buku daftar anggota dan lain sebagainya.

"Oleh karena itu dapat dipahami mengapa pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak ingin intervensi lebih jauh untuk mengatur susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan oleh para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [vide Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003]," ucap Anwar Usman-Daniel.
-ADVERTISEMENT-


Baca juga:
MK: Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 2 Periode
Baca juga:
Hari Sumpah Pemuda, Peradi Denpasar Beri Konsultasi Hukum Gratis
Lebih dari itu, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak bisa dibaca secara parsial. Namun harus dibaca satu kesatuan secara utuh dengan norma Pasal 28 UU 18/2003.

"Dari sini bisa difahami bahwa secara implisit harus dibaca bahwa terkait dengan susunan Organisasi Advokat, khususnya mengenai pembatasan masa jabatan dari pengurus organisasi tersebut diserahkan kepada anggota yang memiliki kedaulatan penuh. Hal ini sesuai dengan semangat demokrasi bahwa pemegang kedaulatan dipegang oleh anggota Organisasi Advokat itu sendiri, sehingga sudah tepat pembatasan masa jabatan diserahkan kepada anggota untuk diatur dalam AD/ART," ujar Anwar Usman-Daniel.

Anwar Usman-Daniel menyayangkan sikap mayoritas hakim MK yang tidak meneruskan sidang tersebut ke sidang pleno. Yaitu dengan menggali lebih dalam maksud tujuan aturan itu baik dari kubu pemerintah, DPR atau para pihak terkait.

"Sekalipun mayoritas hakim mengabulkan permohonan a quo, Mahkamah seharusnya mendengar terlebih dahulu keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden serta keterangan pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung," beber Anwar Usman-Daniel..

Voting majelis MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

"Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menyatakan, "Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah" bertentangan dengan UUU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah"," putus MK

Baca artikel detiknews, "Ketua MK Tak Setuju Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dibatasi 10 Tahun" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6383105/ketua-mk-tak-setuju-jabatan-pimpinan-organisasi-advokat-dibatasi-10-tahun.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Covid-Omicron XBB5

Skilas Info sekaligus Himbauan untuk keluar & habis berkumpul dgn komunitas lainnya di luar kos, saat masuk kos menerapkan semprot² disinfektan seperti biasanya ya agar meminimalisir dampaknya & lihat berita dibawah ini Tks GBU 🙏🏼🥰

berita singapura!
Semua orang disarankan memakai masker karena virus corona varian baru COVID-Omicron XBB berbeda, mematikan dan tidak mudah terdeteksi dengan baik:-

  Gejala virus novel COVID-Omicron XBB adalah sebagai berikut:-

    1. Tidak batuk.
    2. Tidak ada demam.

    Hanya akan ada banyak :-

    3. Nyeri sendi.
    4. Sakit kepala.
    5. Sakit leher.
    6. Sakit punggung bagian atas.
    7. Pneumonia.
    8. Umumnya tidak nafsu makan.

  Tentu saja, COVID-Omicron XBB 5 kali lebih beracun daripada varian Delta dan memiliki tingkat kematian yang lebih tinggi daripada Delta.

  Dibutuhkan waktu yang lebih singkat untuk kondisi mencapai tingkat keparahan yang ekstrim, dan kadang-kadang tidak ada gejala yang jelas.

   Mari lebih berhati-hati!

Jenis virus ini tidak ditemukan di daerah nasofaring, dan secara langsung mempengaruhi paru-paru, "jendela", untuk waktu yang relatif singkat.

  Beberapa pasien yang didiagnosis dengan Covid Omicron XBB akhirnya diklasifikasikan sebagai tidak demam dan tidak sakit, tetapi rontgen menunjukkan pneumonia dada ringan.

  Tes usap hidung umumnya negatif untuk COVID-Omicron XBB, dan kasus negatif palsu dari tes nasofaring meningkat.

  Artinya, virus tersebut dapat menyebar di masyarakat dan langsung menginfeksi paru-paru, sehingga menyebabkan pneumonia virus, yang pada gilirannya menyebabkan stres pernapasan akut.

  Ini menjelaskan mengapa Covid-Omicron XBB menjadi sangat menular, sangat ganas, dan mematikan.

Harap diperhatikan, hindari tempat keramaian, jaga jarak 1,5m meski di tempat terbuka, pakai masker dua lapis, pakai masker yang sesuai, dan sering cuci tangan saat tidak menunjukkan gejala (tidak batuk atau bersin).

   "Gelombang" Covid Omicron ini lebih mematikan dari gelombang pertama Covid-19. Jadi kita harus sangat berhati-hati dan mengambil berbagai tindakan pencegahan virus corona yang ditingkatkan.

  Juga menjaga komunikasi waspada dengan teman dan keluarga.

  Jangan simpan informasi ini untuk diri sendiri, bagikan sebanyak mungkin dengan kerabat dan teman lain, terutama milik Anda.

NB : Informasi diteruskan melalui Ibu Agnes Laka (ASN RSUD Bajawa)

Restorative Justice

Keadilan Restoratif ala Polri: Saat Pemidanaan Jadi Nomor Dua

Setidaknya sudah ada 1.864 perkara yang diselesaikan penyidik Polri menggunakan pendekatan keadilan restoratif.


Penyidik Polri di berbagai daerah mulai rutin menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara. Sejak surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 terbit, setidaknya ada 1.864 perkara yang diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau. 
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mayoritas perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif ada di tingkat polda. Perkara terbanyak di Polda Jawa Timur (385 kasus), Polda Sumatera Selatan (287), dan Polda Sulawesi Selatan (172). 
"Di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) juga ada 28 kasus yang diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan saat berbincang dengan Alinea.id di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Dalam SE/2/II/2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Disebutkan dalam SE itu, penyidik harus memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Semua perkara diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, bernuansa SARA, radikalisme, dan separatisme. 
Menurut Ramadhan, petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sudah didistribusikan ke seluruh polda dan polres. "Sudah ada penjelasannya semua mengenai hal itu di peraturan Kapolri sebelumnya dan putusan MA (Mahkamah Agung). Pertimbangannya juga dijelaskan di dalam situ," kata dia. 
Salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif ialah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018. Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil. 
Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Perkara pidana yang bisa ditangani dengan pendekatan restorative justice apabila surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum diserahkan ke kejaksaan. "Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara itu, tetap harus ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Ramadhan.
Adapun yang termasuk syarat formil, semisal ada surat perdamaian (akte dading) dari kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, ada rekomendasi gelar perkara yang menyetujui penggunaan pendekatan keadilan restoratif, serta pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi. 
Selain sejumlah SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.
Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku. Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.
Ancaman hukuman maksimal untuk perkara-perkara pidana itu hanya berupa tiga bulan kurungan dan denda Rp2,5 juta. Karena itu, penuntasan perkaranya dianggap tidak perlu melalui pengadilan. "Pelaku sendiri juga harus dipastikan bukan residivis yang mengulangi tindak pidana," imbuh Ramadhan. 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Gatot Refli mengungkapkan pendekatan keadilan restoratif sudah sejak lama digunakan penyidik. Namun, jumlah perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan itu meningkat drastis setelah SE dan surat telegram Kapolri teranyar terbit. 
Total, kata Gatot, sudah ada 234 perkara yang berakhir damai. Jenis perkara yang paling banyak ditangani menggunakan pendekatan keadilan restoratif, antara lain penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penganiayaan ringan.
"Sebanyak 115 kasus diselesaikan dengan restorative justice saat masih proses penyelidikan dan 119 kasus diselesaikan ketika dalam proses penyidikan,"  kata Gatot saat dihubungi Alinea.id, Rabu (9/6).
Menurut Gatot, pendekatan keadilan restoratif meringankan beban penyidik dan memangkas biaya penanganan perkara. Penyelesaian perkara pun relatif lebih cepat ketimbang perkara-perkara lainnya.  "Waktu penuntasannya tergantung permasalahannya. Ada yang bisa cepat sekali. Satu hari dipertemukan, selesai," ujarnya. 

Komjen Polisi Sigit Listyo Prabowo saat memberikan paparan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di hadapan anggota Komisi lll DPR RI, Rabu (20/1/2021). /Foto dok. Humas Polri

Solusi mengurangi kepadatan LP
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mengapresiasi penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurut dia, banyak kasus di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara damai.
Penanganan perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, kata Adang, juga bisa jadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga permasyarakatan (LP) di berbagai daerah.  
"Yang terjadi sekarang lembaga-lembaga permasyarakatan itu hampir rata-rata penuh oleh kasus-kasus kecil yang mungkin bisa dilakukan dengan pendekatan berkeadilan," kata Adang saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (5/6).
Selain karena kapasitasnya yang kurang, menurut Adang, LP mengalami kepadatan lantaran polisi kerap melihat perkara pidana secara kaku. Dengan dalih demi penegakan dan kepastian hukum, banyak penyidik yang mengejar mekanisme pemidanaan dalam menyelesaikan kasus. 
"Kualitas polisi di masa lalu dan kualitas polisi masa sekarang jauh. Kalau kita dulu lebih kaku terhadap hukum. Dulu itu ada istilah pokoknya untuk pemidanaan. Tapi, sekarang sudah ada perubahan nilai dan perubahan paradigma yang lebih baik," kata mantan Wakapolri itu. 
Lebih jauh, Adang menyarankan supaya pendekatan keadilan restoratif diterapkan sejak kasus mencuat di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) sebagai pintu masuk penanganan perkara. Untuk itu, perlu ada pelatihan khusus kepada para petugas SKPT.
"Perwira di situ harus mampu menilai suatu laporan apakah bisa didamaikan atau harus dilanjutkan ke penyidikan. Jadi, kalau memang kualitas dihubungkan dengan penegakan hukum yang berkeadilan, ya, pintunya di SPKT itu," kata Adang.  
Tak hanya itu, Adang pun menyarankan agar key performance indicator (KPI) kinerja polisi dimodifikasi supaya tidak hanya berfokus pada prestasi penyelesaian kasus lewat pemidanaan. KPI personel polda dan polres juga mesti mengakomodasi penyelesaian kasus yang dilakukan lewat pendekatan restorative justice. 
"KPI di kepolisian selama ini adalah bagaimana dia memproses suatu kasus atau memberkas (hukum acara pidana) suatu kasus. Jadi, memang perlu (berubah). Kalau untuk saya sebenarnya ujung-ujungnya kan soal profesionalisme dalam arti luas. Ya, ini menyangkut kejujuran," kata dia. 
Adang mengatakan penerapan restorative justice perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia khawatir penyelesaian kasus secara damai itu diselewengkan oleh oknum-oknum penyidik. 
"Dengan mekanisme ini, polisi akan menjadi  penengah, semisal yang satu uangnya lebih banyak, lalu dia berpihak. Nah, itu enggak bagus. Karena itu, langkah-langkah pengawasan dari Divpropam Polri dan pengawas lainnya harus optimal," jelas Adang.

Personel Polda Nusa Tenggara Timur memediasi pihak-pihak yang berperkara dalam sebuah kasus penganiayaan di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Kamis (3/6). /Foto dok. Humas Polri

Harus diawasi ketat
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penerapan restorative justice tepat untuk digunakan menyelesaikan perkara-perkara ringan. Menurut dia, pendekatan itu juga sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. 
"Restorative justice sejalan dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang," kata Poengky kepada Alinea.id, Rabu (2/6).
Poenky mengatakan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara dapat membantu kepolisian meningkatkan kinerjanya. Menurut dia, penyidik Polri kerap kewalahan lantaran jumlah perkara yang masuk tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia (SDM). 
"Terlebih bila para pihak (pelaku dan korban) punya hubungan kekerabatan atau pertemanan. Bhabinkamtibmas di kampung-kampung juga bisa berperan membantu memediasi perselisihan atau tindak pidana yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara damai," ujar Poengky.
Untuk menghindari praktik mafia hukum bertopeng restorative justice, Poengky menyebut proses penyidikan dan mediasi perlu dilakukan secara transparan. Pengawas internal Polri pun harus diterjunkan untuk mensupervisi penanganan perkara. 
"Pengawasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh oleh wassidik (pengawas penyidikan), atasan penyidik, dan pengawas internal. Laporan perkembangan penyidikan, alat-alat untuk monitor, semisal CCTV, video, recorder dapat membantu mengawasi tindakan penyidik agar tidak menyimpang," ujar Poengky.

Harus diawasi ketat
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penerapan restorative justice tepat untuk digunakan menyelesaikan perkara-perkara ringan. Menurut dia, pendekatan itu juga sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. 
"Restorative justice sejalan dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang," kata Poengky kepada Alinea.id, Rabu (2/6).
Poenky mengatakan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara dapat membantu kepolisian meningkatkan kinerjanya. Menurut dia, penyidik Polri kerap kewalahan lantaran jumlah perkara yang masuk tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia (SDM). 
"Terlebih bila para pihak (pelaku dan korban) punya hubungan kekerabatan atau pertemanan. Bhabinkamtibmas di kampung-kampung juga bisa berperan membantu memediasi perselisihan atau tindak pidana yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan secara damai," ujar Poengky.
Untuk menghindari praktik mafia hukum bertopeng restorative justice, Poengky menyebut proses penyidikan dan mediasi perlu dilakukan secara transparan. Pengawas internal Polri pun harus diterjunkan untuk mensupervisi penanganan perkara. 
"Pengawasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh oleh wassidik (pengawas penyidikan), atasan penyidik, dan pengawas internal. Laporan perkembangan penyidikan, alat-alat untuk monitor, semisal CCTV, video, recorder dapat membantu mengawasi tindakan penyidik agar tidak menyimpang," ujar Poengky. []

Sumber: 
1. alinea.id
2. Kompolnas.go.id

Kamis, 03 November 2022

All Soul's Day 2nd November 2022


Today is All Souls' Day, the Commemoration of the Faithful Departed. Always remember to pray for the poor souls in Purgatory, especially the forgotten who have no one to pray for them.
Holy Souls, pray for us. Amen !


Rabu, 02 November 2022

Quadrant 1 Komunika - Warta Ekonomi


Undangan Webinar Gratis

Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?

Di era digital seperti saat ini, teknologi juga turut berkontibusi terhadap kesehatan mental yang dibuktikan dengan banyaknya platform kesehatan yang menyediakan layanan konsultasi secara daring. Tentunya platform-paltfom kesehatan tersebut mudah dengan diakses harapan dengan adanya platform kesehatan daring dapat meningkatkan efisien dalam penanganan kesehatan mental generasi Z. Selain platform-platform kesehatan, sosial media juga dapat menjadi sarana dalam edukasi kesehatan mental. Hal tersebut terbutikan dengan banyaknya akun intagram atau influencer atau tiktokers yang membahas mengenai kesehatan mental.

Oleh karena itu, kami ingin mengulas kembali mengenai pentingnya kesehatan mental serta bagaimana cara yang dapat dilakukan generasi Z mengatasi gangguan kesehatan mental melalui webinar berjudul “Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?”

📍 Save the Date:
📆 Jum'at, 11 November 2022
⏰ 14.00 WIB - Selesai
💻 Zoom Meeting

Pengen ikutan?
Caranya mudah banget

1. Mengisi Link Pendaftaran di bawah Ini:

2. Follow IG : Instagram.com @herstory.coid

3. Subscribe : Youtube Herstory Indonesia

Tentunya gak mau ketinggalan kan? Yuk buruan sebelum kuota penuh.
Kamu bakalan dapat apa aja sih?
- Ilmu yang bermanfaat
- Diskusi bersama narasumber keren
- Relasi sesama peserta, dan
- E-Sertifikat

WAJIB MENGIKUTI ALUR PENDAFTARAN

Atau Join salah satu WAG Webinar Herstory Indonesia : (PILIH SALAH SATU)


Info Lebih Lanjut Hubungi
081915495117 (Silva)


Peserta yang mengikuti zoom dan mengisi link absensi akan mendapat E-Sertfikat H+3 paling lambat setelah acara melalui email dari Quadrantsatukomunika@gmail.com

Selasa, 01 November 2022

1 Visited by Precident

Internasional Bar Assosiation - IBA


📢 Announcing Ambassador David Scheffer, Northwestern Pritzker School of Law, is speaking at 'IBA Showcase: Atrocity prevention – from Rwanda to Ukraine, why international #law still matters' at #IBAMiami🌴 2022.

🗓️ 2 Nov 🕤 0930-1230

More Info➡ bit.ly/IBAMiamiSC-2Nov

Pro Justitia

What is Docket ?


⚖️🇮🇩🌐🙏

Asosiasi Futsal Kabupaten Ngada





Bimtek Online : Tata cara E-Purchasing dan Strategy Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan.


*Bimbingan Teknis - Online*
*Tata Cara E-Purchasing dan Strategi Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan*
Sesuai Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022

*Waktu Kegiatan :*
•  21 - 26 November 2022
•  6 Sesi Bimtek Online
•  18:30 – 21:00 WIB

*Fasilitas :*
•  6 Sesi Bimtek Online (Webinar)
•  Materi Kegiatan
•  Peraturan Terkait
•  Video Pembelajaran
•  E - Sertifikat
•  Doorprize menarik

*Biaya :*
• Harga Normal : ~Rp. 1.850.000,-~
• *Harga Promo : Rp. 650.000,-*

*Selengkapnya Klik :* https://event.lpkn.id/event/epurchasing-nov

*Info Kontak Panitia : 0811 1102 991 / 0811 9523 022*

*Menangkan Doorprize/QUIZ Berhadiah :*
•  1 Unit Sepeda Motor NMAX
•  Uang Tunai Rp. 10.000.000,-

*Kunjungi juga website kami di www.LPKN.id*

Success? Siapa yang tidak mau ?



Buku pembentukan karakter SUCCE$$ melalui The Unltimate SUCCE$$ Strategi® ini ditulis berdasarkan pengalaman praktek penulis yang telah diterapkan disepanjang waktu sejak ia masih menjadi pemuda remaja dengan semangat gigih untuk bangkit dari kemiskinan yang menderanya sampai sekarang terus - menerus melakukan perjalanan panjang menuju SUCCE$$ !

Pembaca terutama adik - adik mahasiswa dapat membaca sendiri dan menghayati semua penjelasan yang diberikan dalam buku ini. Jika memiliki KOMITMEN kuat untuk SUCCESS, maka ikuti langkah - langkah yang diberikan, mulai dari "melibatkan Tuhan sejak awal memulai aktivitas, membangun sikap dan mental untuk SUCCESS, menetapkan visi dan tujuan yang SMARTS, menciptakan dan memperbesar Oppurtunity, menetapkan multi Objektives, Akselerasi (mempercepat) pencapaian kinerja, dan memberikan pengakuan dan penghargaan kepada diri sendiri & keluarga." Dijamin 100% PASTI SUCCESS ! penulis telah membuktikan pada dirinya dan keluarga !

Topik - topik utama dalam buku ini adalah :
0. SUCCESS ? siapa yang tidak mau ?
1. The Ultimate SUCCESS Strategy          #1 : melibatkan Tuhan sejak awal          memulai aktivitas.
2. The Ultimate SUCCESS Strategy          #2 : membangun sikap & mental          untuk SUCCESS.
3. The Ultimate SUCCESS Strategy           #3 : mentapkan visi & tujuan yang         SMARTS.
4. The Ultimate SUCCESS Strategy          #4 : menciptakan dan                              memperbesar Oppurtunity.
5. The Ultimate SUCCESS Strategy          #5 : menetapkan multy Objectives.
6. The Ultimate SUCCESS Strategy          #6 : Akselerasi pencapaian kinerja.
7. The Ultimate SUCCESS Strategy           #7 : memberikan pengakuan dan         penghargaan.
8. Kesimpulan.

Disertai contoh nyata aplikasi dari masing - masing SUCCESS Strategy di atas dan telah terbukti berhasil !!

Penerbit : 
Vinchristo Publication
Baranangsiang Indah A2 No. 9
Bogor 16710 - Indonesia
ISBN 978-602-19577-3-8



Kongres Advokat Indonesia memggunakan AI

https://www.kai.or.id/berita/hukum/23478/terjadwal-mou-dengan-platter-ai-kai-makin-serius-akan-gunakan-kecerdasan-buatan.html