Senin, 29 Mei 2023

Update Berita Sekilas Universary Kongres Advokat Indonesia - XV

              twb.nz/15yearsofkai2008-2023


https://news.detik.com/berita/d-6742657/hut-ke-15-kongres-advokat-bakal-gelar-forum-capres-adu-konsep-hukum

Minggu, 16 April 2023

Golf Coffee Papilio

Minggu, 16 April 2023

Saya Yosef L A hari ini tepatnya pukul 17.49 menjelang umat Muslim berbuka puasa berada di tempat ini sambil berdiskusi tentang komoditas kopi mulai dari jenis modern dan lokal. Sejujurnya saya pun sedang mengupayakan kesepakatan untuk penjualan produk kopi olahan ( hilirisasi) untuk diperdagangkan di tempat ini namun tergantung pada kesepakatan dengan pihak owner bussinese area.
Lokasi yang sangat strategis di area lantai 1 Apartemen Papilio - West Bestern Surabaya right corner dari pintu kedatangan. Keramahan karyawan telah menyambut setiap pengunjung yang datang.
Kawasan bisnis yang boleh dikatakan terintegrasi dengan jenis perdagan lainnya ini sangat diperhitungkan.
(Source on Location) G
KUHD

Minggu, 29 Januari 2023

Pancawindu (40 Tahun) Paroki St. Yosef Bajawa - Minggu, 29 Januari 2023

Minggu, 29 Januari 2023

Hati yang hangat menghantarkan kaki menuju rumah Allah untuk beribadah, serta merayakan Eucharistie.

Pada pekan ke IV ini Gereja merayakan ibadat dengan suasana sukacita oleh kerelaan hati para Imam Konselebran (Vikep, Paroki, Pendamping), kesatuan niat oleh Umat, dan Iringan Musik Gerejani oleh Siswa-siswi SMK Regina Pacis Bajawa, serta Kesigapan Panitia.

Perayaan berlangsung dengan penuh khidmat terparas di aura wajah setiap umat. Hingga pada bagian penutup dilaksanakan pencanangan Arca St. Yosef menuju ke KUB di Wilayah Kelurahan Lebijaga, demikian hal ini akan berlangsung di setiap hari rabu dalam sepekan sepanjang tahun, hingga tanggal 29 Januari 2024.

Semoga Amanat dan Khidmat warta Bacaan Kitab Zefanya, Surat Rasul I kepada Umat di Korintus dan Injil Matius baik untuk direfleksikan.

Selamat Berhari Minggu, Amin.

Jumat, 30 Desember 2022

Missa Syukur Perayaan 25 Tahun Hidup Membiara - Suster Theresia Yasinta Kedhi, Cp- Dari Wajah Kudus Yesus

(Prosesi Tarian Ja'i bersama Suster dan Rekan Pastur / Imam)



Kehidupan Membiara dengan tiga prinsip "Panggilan Hidup Membiara yang Kontemplatif" yaitu Kesederhanaan, Kesucian, Kemurnian.

Suster adalah anak dari Oma Lusia dan Opa Mundus ucapan terima kasih telah digemakan oleh keluarga karena dedikasi yang tiada keluh dan hanya cinta dan canda tawa yang terpancar dari wajahnya, inilah prinsip hidup Kristiani yang yang hidup di keluarga besar.

Bersama rekan Imam lainnya (RD. Paskalis, RD. Aloysius, RD. Rony, RD Deny, RD. ). memori lainnya yaitu bersamaan perayaan Pesta Imamat yang 25 Tahun RD. Paskalis pada bulan September 2022 yang lalu. Kehangatan dan kemeriahan terpancar pada saat pasca Missa Kudus yang dipersembahkan sebagai wujud ucapan syukur kepada Allah Tritunggal Yang Mahaal Kudus.

Dilain cerita saya duduk bersamaan dengan (Purn.) Officers dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terlihat Kepala Seksi dan Mantan Kepala Seksi interim pada masanya.
Bapak Fransiskus Siga dan Bapak Lukas


Senin, 12 Desember 2022

https://www.equityworld-futures.com/index.php/en/


On Job Training (Staf Kepatuhan / Legal ) di PT. Equity World Futures, Gedung Praxis Surabaya.
Penyelenggara Perdagangan Berjangka dengan Produk yang berskala Internasional.

Bangga pernah bersama mereka, semoga suatu saat bisa berinvestasi di Perusahaan ini.

Senin, 07 November 2022

Quadrant 1st Economy

Undangan Webinar Gratis

*Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?*

Di era digital seperti saat ini, teknologi juga turut berkontibusi terhadap kesehatan mental yang dibuktikan dengan banyaknya platform kesehatan yang menyediakan layanan konsultasi secara daring. Tentunya platform-paltfom kesehatan tersebut mudah dengan diakses harapan dengan adanya platform kesehatan daring dapat meningkatkan efisien dalam penanganan kesehatan mental generasi Z. Selain platform-platform kesehatan, sosial media juga dapat menjadi sarana dalam edukasi kesehatan mental. Hal tersebut terbutikan dengan banyaknya akun intagram atau influencer atau tiktokers yang membahas mengenai kesehatan mental.

Oleh karena itu, kami ingin mengulas kembali mengenai pentingnya kesehatan mental serta bagaimana cara yang dapat dilakukan generasi Z mengatasi gangguan kesehatan mental melalui webinar berjudul “Mental Health Emergency : How Generation Z Deal With It?”

📍 Save the Date:
📆 Jum'at, 11 November 2022
⏰ 14.00 WIB - Selesai
💻 Zoom Meeting

Pengen ikutan?
Caranya mudah banget

1. Mengisi Link Pendaftaran di bawah Ini:
https://bit.ly/FormWebMentalHealthEmergency 

2. Follow IG : Instagram.com @herstory.coid

3. Subscribe : Youtube Herstory Indonesia

Tentunya gak mau ketinggalan kan? Yuk buruan sebelum kuota penuh.
Kamu bakalan dapat apa aja sih?
- Ilmu yang bermanfaat
- Diskusi bersama narasumber keren
- Relasi sesama peserta, dan
- E-Sertifikat

Info Lebih Lanjut Hubungi
081915495117 (Silva)

Peserta yang mengikuti zoom dan mengisi link absensi akan mendapat E-Sertfikat H+3 paling lambat setelah acara melalui email dari Quadrantsatukomunika@gmail.com

Jumat, 04 November 2022

Pertimbangan Hakim MK terkait Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat pasca Putusan MK terkait Uji Materil

Ketua MK Tak Setuju Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dibatasi 10 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Nov 2022 11:17 WIB

Anwar Usman dan Rekan (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh tidak sepakat agar masa jabatan pimpinan organisasi advokat dibatasi UU, dan cukup diserahkan ke AD/ART. Namun suaranya kalah dengan suara mayoritas anggota hakim konstitusi lainnya.
Menurut Anwar-Daniel, untuk menjaga independensi profesi advokat dan fungsi-fungsinya tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka pemilihan pimpinan Organisasi Advokat, termasuk masa jabatan, dan berapa kali bisa menduduki jabatan pimpinan organisasi tersebut, semuanya ditentukan dari dan oleh anggota.

"Sebab anggota organisasilah yang lebih tahu dengan kebutuhannya, bukan orang dari luar organisasi dan bukan juga oleh negara. Oleh karenanya, Mahkamah seharusnya tidak terperangkap menjadi positive legislature," kata Anwar Usman dan Daniel dalam berkas putusan yang dikutip detikcom, Rabu (2/11/2022).



Alasan lain, Anwar-Daniel menyebut soal pembatasan peran negara. Sebab UU 18/2003 telah membatasi peran negara untuk mencampuri urusan advokat sekaligus Organisasi Advokat. Berdasarkan UU 18/2003, kehadiran dan peran negara hanya bersifat terbatas, antara lain, menerima salinan surat keputusan pengangkatan advokat, melaksanakan pengambilan sumpah/janji sebelum menjalankan profesi advokat, menerima putusan penindakan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap advokat, menyampaikan salinan putusan terhadap advokat yang dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kepada organisasi advokat, memberikan izin kerja bagi advokat asing atas permintaan kantor advokat, menerima salinan buku daftar anggota dan lain sebagainya.

"Oleh karena itu dapat dipahami mengapa pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak ingin intervensi lebih jauh untuk mengatur susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan oleh para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [vide Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003]," ucap Anwar Usman-Daniel.
-ADVERTISEMENT-


Baca juga:
MK: Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 2 Periode
Baca juga:
Hari Sumpah Pemuda, Peradi Denpasar Beri Konsultasi Hukum Gratis
Lebih dari itu, norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 tidak bisa dibaca secara parsial. Namun harus dibaca satu kesatuan secara utuh dengan norma Pasal 28 UU 18/2003.

"Dari sini bisa difahami bahwa secara implisit harus dibaca bahwa terkait dengan susunan Organisasi Advokat, khususnya mengenai pembatasan masa jabatan dari pengurus organisasi tersebut diserahkan kepada anggota yang memiliki kedaulatan penuh. Hal ini sesuai dengan semangat demokrasi bahwa pemegang kedaulatan dipegang oleh anggota Organisasi Advokat itu sendiri, sehingga sudah tepat pembatasan masa jabatan diserahkan kepada anggota untuk diatur dalam AD/ART," ujar Anwar Usman-Daniel.

Anwar Usman-Daniel menyayangkan sikap mayoritas hakim MK yang tidak meneruskan sidang tersebut ke sidang pleno. Yaitu dengan menggali lebih dalam maksud tujuan aturan itu baik dari kubu pemerintah, DPR atau para pihak terkait.

"Sekalipun mayoritas hakim mengabulkan permohonan a quo, Mahkamah seharusnya mendengar terlebih dahulu keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden serta keterangan pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung," beber Anwar Usman-Daniel..

Voting majelis MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

"Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menyatakan, "Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah" bertentangan dengan UUU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah"," putus MK

Baca artikel detiknews, "Ketua MK Tak Setuju Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dibatasi 10 Tahun" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6383105/ketua-mk-tak-setuju-jabatan-pimpinan-organisasi-advokat-dibatasi-10-tahun.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Covid-Omicron XBB5

Skilas Info sekaligus Himbauan untuk keluar & habis berkumpul dgn komunitas lainnya di luar kos, saat masuk kos menerapkan semprot² disinfektan seperti biasanya ya agar meminimalisir dampaknya & lihat berita dibawah ini Tks GBU 🙏🏼🥰

berita singapura!
Semua orang disarankan memakai masker karena virus corona varian baru COVID-Omicron XBB berbeda, mematikan dan tidak mudah terdeteksi dengan baik:-

  Gejala virus novel COVID-Omicron XBB adalah sebagai berikut:-

    1. Tidak batuk.
    2. Tidak ada demam.

    Hanya akan ada banyak :-

    3. Nyeri sendi.
    4. Sakit kepala.
    5. Sakit leher.
    6. Sakit punggung bagian atas.
    7. Pneumonia.
    8. Umumnya tidak nafsu makan.

  Tentu saja, COVID-Omicron XBB 5 kali lebih beracun daripada varian Delta dan memiliki tingkat kematian yang lebih tinggi daripada Delta.

  Dibutuhkan waktu yang lebih singkat untuk kondisi mencapai tingkat keparahan yang ekstrim, dan kadang-kadang tidak ada gejala yang jelas.

   Mari lebih berhati-hati!

Jenis virus ini tidak ditemukan di daerah nasofaring, dan secara langsung mempengaruhi paru-paru, "jendela", untuk waktu yang relatif singkat.

  Beberapa pasien yang didiagnosis dengan Covid Omicron XBB akhirnya diklasifikasikan sebagai tidak demam dan tidak sakit, tetapi rontgen menunjukkan pneumonia dada ringan.

  Tes usap hidung umumnya negatif untuk COVID-Omicron XBB, dan kasus negatif palsu dari tes nasofaring meningkat.

  Artinya, virus tersebut dapat menyebar di masyarakat dan langsung menginfeksi paru-paru, sehingga menyebabkan pneumonia virus, yang pada gilirannya menyebabkan stres pernapasan akut.

  Ini menjelaskan mengapa Covid-Omicron XBB menjadi sangat menular, sangat ganas, dan mematikan.

Harap diperhatikan, hindari tempat keramaian, jaga jarak 1,5m meski di tempat terbuka, pakai masker dua lapis, pakai masker yang sesuai, dan sering cuci tangan saat tidak menunjukkan gejala (tidak batuk atau bersin).

   "Gelombang" Covid Omicron ini lebih mematikan dari gelombang pertama Covid-19. Jadi kita harus sangat berhati-hati dan mengambil berbagai tindakan pencegahan virus corona yang ditingkatkan.

  Juga menjaga komunikasi waspada dengan teman dan keluarga.

  Jangan simpan informasi ini untuk diri sendiri, bagikan sebanyak mungkin dengan kerabat dan teman lain, terutama milik Anda.

NB : Informasi diteruskan melalui Ibu Agnes Laka (ASN RSUD Bajawa)

Technical Meeting S.O.U CUP 2026

Kegiatan dimulai pada Pukul 16.00 -  (Antara Prima Center-Mataloko-Kecamatan Golewa-2026)